Banda Aceh, InfoMu – Taman Nasional Gunung Leuser, kembali santer dan viral menjadi perbincangan di nasional terkait anggota DPR RI Fraksi Gerindra asal Aceh, bersuara meminta Pemerintah Pusat memindahkan kantor Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) dari Sumatera
Utara di Medan ke Aceh.
T. A. Khalid, anggota DPR RI Fraksi Gerindra asal Aceh, menyampaikan itu pada Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI dengan Sekjen Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI secara virtual yang
dilaksanakan pada Senin (29/6/2020).
Tentu saja, permintaan TA Khalid itu menyentak banyak orang. Karena selama ini banyak orang tidak peduli kalau kawasan Gunung Leuser itu dikelola oleh sebuah Yayasan yang berdiam di Medan bukan di Banda Aceh.
YSL Dukung Pengalihan BBTNGL
Menanggapi suara TA Khalid itu, Budi Ardiansyah SE, Direktur Yayasan Seuramoe Lestari (YSL) Aceh, sebagai salah satu lembaga yang peduli pada
Pelestarian dan Pengelolaan Hutan di Aceh sangat mendukung
ide TA Khalid tersebut.
Yayasan Seuramoe Aceh mendorong agar Pemerintah Aceh tidak tinggal diam. Pemerintah Aceh harus menangkap dan menindaklanjuti ide tersebut secara lebih maju, progresif dan terorganisir. “Aceh Harus Ambil Alih Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser. Kalau memindahkan kantor BBTNGL dari Sumatera Utara ke Aceh itu artinya pengelolaan TNGL masih tetap dalam pengelolaan Pemerintah Pusat, ungkat Budi.
YSL Aceh memandang, pengelolaan TNGL harus dilakukan langsung oleh Pemerintahan Aceh. Hal ini didukung oleh kekhususan Aceh sebagai daerah otonomi Khusus yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh No.11 Tahun 2006 Pasal 149 dan 150.
Namun. untuk itu, YSL mengusulkan agar Qanun Kehutanan Aceh No.18 Tahun 2016 harus direvisi. Karena Qanun tersebut masih memberi kesempatan kepada Pemerintah Pusat mengelola Hutan di Aceh.
Pasal 18 Qanun 7/2016 disebutkan : Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib mengelola, melindungi, memelihara, dan melestarikan kawasan lindung, baik yang berada di dalam maupun di luar Kawasan Hutan.
Ketua Forum LSM Aceh Sudirman mengatakan “mendukung pemindahan kantor Administrasi BBTNGL dari Sumatera Utara ke Aceh, dan jangka panjang akan mengambil pengalihan pengelolaan TNGL”.
UU Pemerintah Aceh sebenarnya sudah memberi kesempatan
kepada Aceh untuk mengelola hutan secara mandiri. Namun
kenapa Qanun Aceh malah tidak menyahutinya dengan baik.
(Agusnaidi)