Minggu, 1 Oktober 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Kabar

Tuntunan Sholat Idul Adha di Tengah Pandemi Covid-19

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
24 Juni 2020
in Kabar, Kesehatan, MCCC Sumut, Persyarikatan, Tarjih, Utama
A A
23
SHARES
64
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tuntunan Sholat Idul Adha di Tengah Pandemi Covid-19

Yogyakarta, InfoMu.co – Muhammadiyah dari awal hingga kini konsisten menetapkan pembatasan-pembatasan dalam aktivitas kehidupan sosial yang ditujukan untuk kalangan warganya terkait dengan pandemi Covid-19 yang  belum menunjukkan tanda-tanda penurunan kasus-kasus positif.
Landasan utama pemikiran Muhammadiyah adalah masih terus bertambahnya jumlah kasus positif Covid-19 di tanah air sehingga ini menyebabkan ancaman serius terhadap keselamatan hidup warga. Muhammadiyah lebih mengutamakan perlindungan terhadap nyawa atau kehidupan warga menyikapi pandemi Covid-19.

Sejalan dengan sikap-sikap Muhammadiyah sebelumnya yang tercermin dari berbagai panduan, edaran dan termasuk fatwa-fatwa selama terjadinya pandemi Covid-19, maka Muhammadiyah dalam kaitan dengan pelaksanaan Idul Adha baik sholat Id dan penyembilhan hewan qurban, Muhammadiyah memandang urgen untuk menerbitkan edaran khusus.
Tuntunan sholat Idul Adha dan panduan penerimaan, penyembelihan serta penyaluran hewan qurban dalam Idul Adha 1441 H tahun ini adalah sebagai berikut :

1. Warga Muhammadiyah sangat didorong untuk melaksanakan salat Iduladha di rumah bersama keluarga.
2. Untuk daerah yang dinyatakan aman (zona hijau) oleh pemerintah dan disepakati menyelenggarakan jemaah salat Iduladha di luar rumah, pelaksanaan salat Iduladha tidak dipusatkan satu tempat tetapi dibagi dalam kelompok-kelompok kecil dan dikoordinasikan dengan panitia Iduladha atau Pimpinan Persyarikatan. Bila diperlukan, Majelis Tabligh bertanggung jawab menyiapkan naskah khotbah dan/atau mubalig yang bertugas sebagai imam dan khatib.
3. Pelaksaanan salat Idul Adha tetap merujuk pada tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
4. Pelaksanaan salat Idul Adha di lapangan kecil dan terbatas tetap menggunakan protokol kesehatan pelaksanaan salat berjemaah sesuai Edaran yang telah diterbitkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebelumnya.
5. Pelaksanaan takbiran dilakukan di rumah, masjid, atau mushala dan tidak diperkenankan menyelenggarakan acara takbir keliling.
6. Tidak melakukan perjalanan ke luar kota termasuk mudik dalam rangka Idul Adha

Penerimaan, Penyembelihan, dan Penyaluran Hewan/Daging Kurban
1. Warga Muhammadiyah sangat didorong untuk mengalihkan dana kurban untuk membantu masyarakat yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi Covid-19.
2. Ketika melakukan penyembelihan hewan kurban, panitia harus menerapkan protokol penyembelihan hewan kurban sebagaimana dijelaskan dalam poin-poin berikutnya.
3. Pimpinan Persyarikatan atau Pengurus Takmir/Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dapat membentuk panitia khusus penerimaan, penyembelihan, dan penyaluran hewan kurban di lingkungannya masing-masing bekerja sama dengan Lazismu.
4. Penerimaan hewan kurban sebaiknya berupa uang/dana yang dipercayakan sepenuhnya kepada panitia untuk membeli hewan kurban.
5. Pada saat pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, orang yang berkurban (ṣāhibul-qurbān) dimohon tetap di rumah.
6. Sangat didorong untuk melakukan pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) untuk mengurangi berkumpulnya orang.
7. Apabila panitia tetap menyelenggarakan pemotongan hewan kurban secara mandiri, maka panitia harus melaksanakan protokol penyembelihan hewan kurban sebagai berikut.
a. Kepanitiaan dibentuk hanya dalam jumlah terbatas yang memungkinkan untuk dapat menjaga jarak. Dalam penyembelihan, jika memungkinkan, panitia dapat menggunakan jasa jagal/tukang sembelih profesional untuk mempercepat proses penyembelihan dan pengelolaan hewan kurban.
b. Panitia disarankan menambah lokasi penyembelihan atau mengatur waktu penyembelihan untuk mengurangi kerumunan dalam satu waktu dan tempat.
c. Panitia/pelaksana penyembelihan hewan dan pengelolaan daging kurban menggunakan alat pelindung diri: masker (digunakan secara benar: menutup mulut dan hidung selama di lokasi), sarung tangan karet baru (sekali pakai), menggunakan kacamata pelindung atau face shield, tidak merokok, dan menjaga jarak aman 1,5 – 2 meter.
d. Seluruh panitia dan warga yang dalam keadaan sakit (flu, batuk, demam, sakit tenggorakan, dan lain-lain) dan anak-anak (kurang dari 10 tahun), orang dewasa (di atas 50 tahun) dan/atau yang mempunyai penyakit penyerta (darah tinggi, jantung, diabetes, penyakit paru-paru, dan lain-lain) tetap tinggal/berada di rumah.
e. Di lokasi pemotongan, panitia melakukan penyemprotan disinfeksi pada semua peralatan yang akan digunakan, baik sebelum dan sesudah proses pemotongan dan pengelolaan daging kurban.
f. Panitia menyediakan air mengalir, sabun, hand-sanitizer, masker, face shield dan sarung tangan karet sekali pakai.
g. Apabila panitia akan mendistribusikan hewan kurban ke tempat atau daerah lain, sebaiknya diberikan dalam bentuk hewan yang belum disembelih, bukan berbentuk daging.
h. Panitia membuat/menyertakan panduan pengolahan daging dalam plastik/bungkus kemasan daging yang dibagikan kepada jemaah.
i. Setelah melaksanakan kegiatan, panitia dan warga segera pulang ke rumah dengan melaksanakan protokol kesehatan (cuci tangan sebelum masuk rumah, mandi, ganti pakaian).
8. Proses penyaluran daging kurban dilakukan secara langsung ke rumah-rumah warga/jemaah atau dapat bekerja sama dengan pengurus RT/RW setempat.
9. Bagi jemaah/panitia yang menerima pembagian daging kurban, daging wajib direbus sampai matang sebelum diolah atau dikonsumsi untuk mengurangi potensi penularan virus.
Perkembangan Penanganan Covid-19 oleh Muhammadiyah :
Sementara laporan perkembangan respon Muhammadiyah dalam penanganan Covid-19, hingga kini Muhammadiyah terus konsisten memberikan pelayanan kepada warga yang membutuhkan perawatan terkait Covid-19.

Berdasarkan update tanggal 23 Juni 2020, 78 rumah sakit Muhammadiyah dan Aisyiyah terus melayani warga masyarakat yang terdampak Covid-19 dengan total pasien 6322 kasus, dengan rincian ODP 3455 kasus, PDP 2379, positif terkonfirmasi 488 kasus dan yang masih dalam perawatan berjumlah 325.

Sementara jumlah tempat tidur yang disediakan untuk perawatan pasien Covid-19 berjumlah total 586 buah dan hingga kini Muhammadiyah sudah menggelontorkan dana sejumlah Rp. 176.411.897.393 dengan jumlah penerima manfaat 3.295.944 jiwa.

Selain perawatan medis para pasien Covid-19, Muhammadiyah juga konsisten melaksanakan berbagai layanan lainnya yaitu edukasi masyarakat terkait materi-materi tentang Covid-19, Layanan Dukungan Psikologi, Layanan Konsultasi Agama, penyemprotan disinfektan hingga pembagian sembako bagi warga terdampak.

Semua itu terlaksana di 31 wilayah kerja Muhammadiyah Covid-19 Command Center secara nasional. Ini didukung penuh oleh Lembaga Amal Zakat Infaq dan Shodaqoh Muhammadiyah, lembaga pemerintah, LSM, warga Muhammadiyah khususnya dan Indonesia pada umumnya yang bersimpati pada perjuangan Muhammadiyah. (mccc)

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
Tags: Covid19pandual idul adhaTARJIH

Dapatkan informasi terupdate dan terkini seputar InfoMu dan jadilah yang pertama

Tidak Setuju
Syaiful Hadi

Syaiful Hadi

Related Posts

Ekonomi

Pemuda Muhammadiyah Aceh, Ikuti UKMK Sawit Go Internasional di Palembang

30 September 2023
Persyarikatan

Aisiyiyah Padangsidimpuan Gelar Program Bersama di Desa Purwodadi Batunadua

30 September 2023
Kabar

Ketua DPP IMM: Pengelolaan SDA Indonesia Masih Bergantung Asing

30 September 2023
Persyarikatan

Songsong Pemilu 2024, LHKP Agendakan Konsolidasi Politik di Yogyakarta

29 September 2023
Kabar

MDMC Selenggarakan Giat Bulan PRB Nasional di Seluruh Indonesia

29 September 2023
Persyarikatan

PRM Titi Papan Selenggarakan Perlombaan Adzan dan Hapalan Surat Pendek

29 September 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemuda Muhammadiyah Aceh, Ikuti UKMK Sawit Go Internasional di Palembang

30 September 2023

Musycab Muhammadiyah dan Aisiyiyah Gunung Meriah dan Cinendang Raya, Aceh Singkil

30 September 2023

Aisiyiyah Padangsidimpuan Gelar Program Bersama di Desa Purwodadi Batunadua

30 September 2023

Hati-hati, Muhammadiyah Bisa Jadi Korban Pengerdilan Politik

30 September 2023

Ketua DPP IMM: Pengelolaan SDA Indonesia Masih Bergantung Asing

30 September 2023

Menjelang Pemilu 2024, Haedar Nashir Tegaskan Kembali Pandangan Muhammadiyah tentang Politik

30 September 2023

Arab Saudi Tetapkan Aturan Baru soal Berpakaian Bagi Wanita selama Umrah

30 September 2023
Infomu

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan - Website by webmedan.com

Navigasi

  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan - Website by webmedan.com