Medan, InfoMu.co – Koalisi Gerakan Anti Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) di Medan, Makassar dan Lampung yang tengah aktif melakukan advokasi penerapan cukai pada minuman manis dalam kemasan, menanggapi pernyataan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengenai wacana penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi minuman berpemanis.
Dalam pemberitaan media pada tanggal 11/07/2024 diketahui bahwa, Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, menyebutkan bahwa tujuan penerapan SNI untuk minuman berpemanis sama seperti cukai, yaitu guna menekan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL). Kemenperin berpendapat bahwa penerapan SNI lebih tepat dibandingkan dengan pengenaan cukai karena dianggap lebih ketat dan membawa konsekuensi pidana bagi pelanggar.
Namun, Koalisi Gerakan Anti MBDK berpendapat bahwa langkah ini mungkin tidak sepenuhnya efektif dalam mengurangi konsumsi minuman berpemanis dan mencapai tujuan kesehatan masyarakat. Koalisi menekankan beberapa poin penting berikut:
1. Cukai Sebagai Instrumen Efektif: Pengalaman global menunjukkan bahwa penerapan cukai pada minuman berpemanis telah berhasil menurunkan konsumsi dan meningkatkan kesadaran konsumen tentang dampak buruk dari konsumsi berlebihan gula. Cukai memberikan sinyal harga yang kuat kepada konsumen untuk mengurangi konsumsi minuman berpemanis.
2. Kepatuhan terhadap SNI: Meskipun SNI memiliki mekanisme pengawasan yang ketat dan ancaman pidana bagi pelanggar, implementasi dan penegakan hukum yang efektif seringkali menjadi tantangan besar di lapangan. Dalam banyak kasus, kepatuhan terhadap regulasi dapat menjadi sulit diawasi secara konsisten, terutama bagi produsen kecil dan menengah.
3. Dampak Ekonomi dan Sosial: Penerapan cukai tidak hanya bertujuan untuk menekan konsumsi tetapi juga memberikan pendapatan tambahan bagi negara yang dapat dialokasikan untuk program-program kesehatan dan edukasi publik. Hal ini dapat menciptakan efek ganda dalam meningkatkan kesehatan masyarakat.
4. Keterlibatan Multi-Stakeholder: Keberhasilan penerapan kebijakan kesehatan memerlukan dukungan dan kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, industri, masyarakat sipil, dan akademisi. Dialog terbuka dan transparan mengenai pilihan kebijakan terbaik perlu terus dilakukan.
Koalisi Gerakan Tanpa MBDK, yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil dan aktivis kesehatan di tiga kota besar, yakni Medan, Makassar, dan Lampung, turut menyampaikan dukungannya terhadap penerapan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan.
“Di Medan, kami melihat peningkatan kasus diabetes dan obesitas pada anak-anak dan remaja. Penerapan cukai pada minuman berpemanis adalah langkah yang sangat penting untuk mengurangi konsumsi minuman tidak sehat dan melindungi generasi muda dari risiko penyakit tidak menular.” ujar Padian Adi, Sekretaris LAPK Medan
Koalisi Gerakan Anti MBDK berharap agar pemerintah mempertimbangkan kembali opsi penerapan cukai pada minuman berpemanis sebagai bagian dari strategi komprehensif untuk menekan konsumsi gula berlebihan di Indonesia. Koalisi juga siap bekerja sama dengan semua pihak terkait untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan benar-benar efektif dan berdampak positif bagi kesehatan masyarakat.
Dengan demikian, Koalisi Gerakan Anti MBDK mengajak semua pihak untuk mendukung upaya ini dan bersama-sama menciptakan Indonesia yang lebih sehat tanpa dampak buruk dari konsumsi berlebihan gula, garam, dan lemak. (***)