Medan, infoMu.co – Tim Gabungan yang dikoordinir langsung oleh Satpol PP Kota Medan melakukan penertiban terhadap sejumlah papan reklame yang bermasalah. Dalam penertiban itu, ada 10 papan reklame yang ditumbangkan karena didirikan tanpa izin.
“Pokoknya yang namanya papan reklame bermasalah pasti kita tumbangkan. Sesuai dengan instruksi Bapak Wali Kota Medan, penertiban akan kita lakukan hingga Kota Medan bersih dari papan reklame bermasalah,” kata Kasatpol PP Kota Medan H M Sofyan dalam keterangan resminya pada Kamis (9/7).
Dirincikan Sofyan, papan reklame bermasalah yang ditumbangkan rata-rata berada di Jalan HM Joni yang terdiri dari tujuh unit papan reklame ukuran 1×2, satu unit ukruan 1×1,5, dan satu unit ukuran 2×3.
Sedangkan satu unit lainnya berada di Jalan Cirebon dengan ukuran 1×2.
“Sudah lebih seribu papan reklame bermasalah di Medan yang sudah dirubuhkan,” ujar Sofyan.
Lebih lanjut, Sofyan mengatakan bahwa pihaknya akan terus menertibkan seluruh papan reklame yang bermasalah di wilayah Kota Medan.
“Yakin dan optimis mampu menertibkan seluruh papan reklame bermasalah di kota Medan,” tukas dia.