Medan, infoMu.co – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Sumatera Utara dan Kota Medan sosialisasi penerapan protokol kesehatan serta razia dan pembagian masker di sejumlah pusat keramaian di Kota Medan, Selasa (15/9) malam.
Tujuannya untuk pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Dari Posko GTPP Covid-19 di Jalan Jenderal Sudirman Medan, tim gabungan yang melibatkan personil Kodim 0201/BS, Polrestabes Medan, Yon Zipur 1/DD, Satpol PP, Dinas Pariwisata Medan, BPBD serta humas dibagi tiga.
Usai apel kesiapan, Tim 1 menyusuri Jalan Gagak Hitam dan Jalan Kapten Muslim. Tim 2 menyusuri kawasan Lapangan Merdeka, Jalan HM Yamin, Jalan Merak Jingga, Jalan Perintis Kemerdekaan serta sepanjang Jalan H Adam Malik. Lalu, Tim 3 menyasar Jalan Dr Mansyur dan Jalan Setiabudi fokus tempat keramaian, restoran, rumah makan, kafe, dan pasar.
Tim 1 yang dipimpin langsung Wakil Ketua Satgas Pengendalian Pendisiplinan Protokol Kesehatan Medan-Binjai-Deliserdang (Mebidang) Kolonel Azhar Mulyadi mendisiplinkan dua titik lokasi yang disinyalir menjadi tempat berkumpul para anak muda.
Tim mulai menyusuri restoran dan kafe-kafe yang berada di sepanjang Jalan Gagak Hitam. Ketika sampai di bekas SPBU Petronas, banyak pengunjung yang didapati tidak menggunakan masker dan tidak melakukan jaga jarak saat sedang makan.
“Ini salah, kepada pihak pengelola dimohonkan untuk pengunjung yang tidak memakai masker jangan boleh masuk. Sebelum masuk pun sebaiknya diperiksa suhu tubuhnya dan saat makan pun harus diperhatikan jaraknya. Lebih baik dikurangi jumlah kursinya daripada akhirnya tempat usahanya tidak dibolehkan untuk berjualan,” ujarnya.
Tidak hanya rumah makan dan kafe, tim juga mendatangi salah satu KTV yang berada di Jalan Kapten Muslim. Azhar pun menyosialisasikan pentingnya penerapan protokol kesehatan dan mengingatkan agar pengelola membatasi jumlah pemakai ruangan.
Sejumlah pengelola rumah makan hingga tempat hiburan malam pun diberi teguran bagi yang belum menerapkan standar protokol kesehatan seperti penggunaan masker, pelindung wajah, sampai mengatur jarak pengunjung seperti memberikan tanda larangan duduk sesuai batas aman.
“Sesuai perintah Gubernur Sumut, Bapak Edy Rahmayadi, kita menggelar razia gabungan malam hari ke tempat-tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan, rumah makan hingga karaoke (hiburan malam). Dari razia tersebut, masih banyak yang belum menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak,” ujar Azhar.
Di lapangan, Kasatpol PP Kota Medan Sofyan mengatakan teguran tulisan merupakan ultimatum kepada pengelola tempat keramaian yang tidak mengindahkan peraturan pemerintah di masa pandemi Covid-19. Mendapat teguran, sejumlah pemilik dan pengelola tempat keramaian mengakui kesalahannya dan memohon maaf.
Berdasarkan laporan Tim GTPP Covid-19, razia gabungan berhasil menyasar 45 lokasi keramaian, sebanyak tujuh pengelola usaha diproses BAP, 32 orang tindakan fisik, dan pembagian 300 lembar masker. (wol/aa/data2)