Medan, infoMu.co – Polda Sumatera Utara (Sumut) tengah menyelidiki kasus pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi dan Rumah Sakit (RS) Madani.
“Kasusnya (pengambilan paksa jenazah PDP Covid) akan kami selidiki,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Senin (6/7/2020).
Tatan mengatakan pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19 oleh pihak keluarga masuk dalam kasus pidana. Hal tersebut tertuang dalam KUHP pasal 212, 214 dan 216 tentang melawan petugas atau pejabat yang diberi wewenang (dalam hal ini petugas pihak rumah sakit), KUHP pasal 335 ayat 1, dan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Pada Undang-Undang Karantina, ancamannya adalah 1 tahun kurungan penjara atau denda Rp100 juta,” ujarnya.
Disinggung soal apakah sudah ada laporan polisi terkait ini, Tatan mengaku memang belum ada memperolehnya. Karena itu, dia mengatakan, polisi masih menunggu laporan resmi dari rumah sakit.
“Kami masih menunggu LP dari RS. Tapi begitu pun, nanti tetap akan kami siapkan LP model A,” katanya.
Untuk itu, Tatan mengimbau kepada masyarakat agar terus dapat menaati protokol kesehatan. Termasuk protokol tentang pemulasaran jenazah baik pasien PDP maupun positif Covid-19.
“Taati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. Karena ada sanksinya,” ucapnya