Banda Aceh, infoMu.co – Tim gabungan Polda Aceh bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 33 kg. Selain itu, tim juga membekuk empat tersangka dalam kasus itu yang diyakini sebagai jaringan pengedar sabu internasional.
Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Raden Purwadi dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (27/7) mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi transaksi narkoba dan tim langsung melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, tim Satgas Tp Narkotika dan Obaya Dir Res Narkoba Polda Aceh bersama tim Custom Bea dan Cukai Provinsi Aceh pada Mingu 19 Juli 2020 langsung melakukan penangkapan.
Tak butuh waktu lam, setelah itu, tim berhasil menangkap empat tersangka dalam kasus tindak kejahatan itu, yaitu Ir (43), SB (47), IY (49) dan Fr (29).
Wakapolda menjelaskan, tim awalnya menangkap IY dan SB dalam mobil Honda VRV. Sedangkan Ir dibekuk oleh polisi dalam mobil Toyota Avanza. Ketiga tersangka ini dibekuk di Jalan Banda Aceh – Medan tepatnya di Desa Keurupok Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara.
Dari ketiga tersangka ini, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa dua karung warna putih berisikan 33 bungkus narkotika jenis sabu seberat 33 kg. (serambi)