Banda Aceh, infoMu.co – Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menyurati para bupati/wali kota se-Aceh tentang pelaksanaan shalat Idul Adha 1441 H yang bertepatan pada Jumat (31/7/2020).
Shalat Idul Adha tahun ini dilaksanakan di tengah pandemi wabah Covid-19, sehingga Plt Gubernur Aceh itu perlu mengingatkan kembali terkait protokol kesehatan dalam rangka menyambut hari raya haji itu.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, Rabu (22/7/2020), mengatakan, suratnya nomor 003.2/10166 tertanggal 20 Juli 2020 itu memuat tiga poin. Surat itu ditembuskan ke Ketua DPRA dan Karo Keistimewaan dan Kersa Setda Aceh. Iswanto mengatakan, berdasarkan surat itu, penyelenggaraan shalat Idul Adha 1441 H/2020 M dapat dilaksanakan di semua daerah yang berstatus hijau dengan memperhatikan protokol kesehatan.
“Untuk daerah yang berstatus kuning atau merah tergantung kepada keputusan Bupati/Wali Kota setelah berkoordinasi dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan Tim Gugus Covid-19 kabupaten/kota serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” katanya mengutip isi surat.
Selain itu, terkait penyembelihan hewan kurban harus memenuhi protokol kesehatan dengan memperhatikan kebersihan personel panitia, alat-alat penyembelihan, dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) ketika pembagian daging kurban kepada masyarakat.
“Diharapkan saudara (bupati/wali kota) bersama forkopimda, tokoh agama, dan pihak penyelenggara shalat Idul Adha serta panitia penyembelihan hewan kurban melakukan sosialisasi dan pengawasan dalam rangka penanganan Covid-19. Protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat guna memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19,” demikian pesan Plt Gubernur Aceh melalui suratnya.(mas/serambi)