Medan, infoMu.co – Kasus perceraian di Medan, Sumatera Utara (Sumut) mengalami peningkatan selama pandemi Covid-19. Tercatat, ada sebanyak 1.934 gugatan cerai yang masuk di Pengadilan Agama Medan.
Panitera Muda Pengadilan Agama Medan, Husna Ulfa menyampaikan, gugatan cerai lebih dominan diajukan oleh istri. Adapun alasan pengajuan gugatan perceraian karena faktor ekonomi.
“Faktor ekonomi karena suami tidak bekerja lagi. Suaminya kena pemutusan hubungan kerja (PHK), dirumahkan bahkan istri tidak dinafkahi lagi,” ujar Husna Ulfa di Medan, Kamis (3/9/2020).
Husna mengatakan, kasus perceraian di daerah itu meningkat sebesar 70 persen jika dibanding dengan tahun – tahun sebelumnya. Di mana, kasus perceraian sebanyak 2.000 kasus di tahun 2018 dan 2019.
“Berbeda dengan tahun ini, kasus perceraian hingga akhir bulan Agustus 2020, angka perceraian sudah mencapai 1.934 kasus. Ini dipastikan meningkat sampai akhir Desember 2020 mendatang,” katanya.
Meningkatnya kasus ini, kata Husna, persidangan dalam kasus perceraian ini yang sebelumnya menyidangkan 15 perkara dalam sehari, meningkat menjadi 25 perkara kasus perceraian tersebut.
“Jika tahun sebelumnya, hakim yang menyidangkan perkara hanya 15 hingga 20 orang hakim, kini bertambah menjadi 25 orang hakim. Bahkan, pengadilan menambah ruangan sidang,” jelasnya.
Ditambahkan, gugatan yang masuk ke dalam daftar perceraian di pengadilan agama, minimal dengan angka rata – rata sebanyak 10 kasus setiap harinya. Selama bulan Agustus, gugatan yang masuk 255 perkara.