Medan, infoMu.co – Terhitung 1 Juli 2020, Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak akan lagi menanggung biaya penguburan pasien covid-19 yang bukan warga Medan. Nantinya biaya yang dikeluarkan dari kegiatan penguburan pasien covid-19 di TPU Simalingkar B akan dibebankan kepada masing-masing daerah asal pasien yang dikubur tersebut.
“Jadi selama ini biaya tersebut coba kita atasi, lama kelamaan pandemi ini membuat kita tidak sanggup,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution, Rabu (1/7/2020).
Akhyar menyebut pihaknya telah melayangkan surat kepada seluruh kepala daerah di Provinsi Sumut untuk bisa menanggulangi biaya pemakaman warganya yang dikuburkan di TPU Simalingkar B.
“Jadi ditanggung oleh masing-masing, Pemko Medan hanya menanggung warganya saja,” tuturnya.
Jelang dimulainya new normal atau adaptasi kebiasaan baru pada 1 Juli 2020, jumlah pasien positif covid-19 terus mengalami lonjakan.
Seperti diketahui Pemko Medan menyiapkan areal pemakaman khusus pasien covid-19 di TPU Simalingkar B. Di sana, setiap pasien terpapar covid-19 yang meninggal dunia di Medan dikuburkan. Sebab, berdasarkan protokol penguburan pasien covid-19 paling lama 4 jam setelah meninggal dunia. Sehingga pasien dari daerah tidak akan mungkin dikembalikan ke daerah asal, makanya dikuburkan di TPU Simalingkar B.