Peningkatan Tata Kelola Wakaf Persyarikatan Muhammadiyah
Parepare, InfoMu.co – PDM Kota Parepare Sulawesi Selatan menyelenggarakan Seminar Nasional, dengan tema” Berdayakan Wakaf, Bangkitkan Ekonomi Umat pada 23 Mei 2024 di ikuti 200 peserta secara hybrid bertempat di Balai Ainun Habibie Jln Abd Kota PareDjalil pare, Kelurahan Mattirotasi kecamatan Ujung Kota Parepare.
Pada sambutannya Ketua PDM Kota Pare-Pare Dr. Mahsyar Idris menegaskan bahwa yang namnya wakaf harus di manfaatkan secara produktif sehingga tidak ada wakaf yang terlantar agar bernilai jariyah hingga akhirat kelak.
Ketua MPW PP Muhammadiyah Dr. Amirsyah Tambunan, CWC menegaskan bahwa saat ini persyarikatan Muhammadiyah tengah mempersiapkan berbagai regulasi secara pruden agar wakaf tidak bergerak seperti tanah maupun wakaf bergerak seperti uang atau wakaf melalui uang dapat dimanfaatkan. Wakaf uang adalah mengumpulkan wakaf di mana nilai pokok tetap utuh di Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf uang (LKSPWU), sedangkan wakaf melalui uang adalah mengumpulkan uang langsung dimanfaatkan untuk membangun masjid, sekolah hingga perguruan tinggi.
Lebih lanjut Buya Amirsyah yang juga sekjen MUI mengatakan bahwa persyarikatan Muhammadiyah memperolah kepercayaan dari masyarakat untuk mewakafkan tanah dan benda lainnya merupakan modal social (social capital) yang harus dimanfaatkan demi kepentingan pengembangan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) sehingga AUM dapat tumbuh dan berkembang untuk kemaslahatan umat dan bangsa.
Disinilah pentingnya tata kelola wakaf yang baik dengan managemen yang dapat memproduktifkan wakaf. Diantaranya nazir tingkat Pusat hingga Wilayah, Daerah, Cabang harus memahami tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi). Oleh karena itu setiap nazir harus berkompeten dengan gelar Sertifikat Wakaf Competen (CWC).
Kedepan MPW PP terus melakukan pelatihan Nazir dan melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) sehingga Nazir dapat membuat klasifikasi dan kualifikasi tanah wakaf; pertama, tanah wakaf yang produktif untuk Taman Kanak-Kanak hingga Perguruan Tinggi; kedua, tanah wakaf yang belum pruduktif memerlukan skema pembiayaan berdasarkan akad syariah; ketiga, tanah wakaf yang tengah sengketa karena terdapat penyalahgunaan wakaf oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam konteks pembiayaan tanah wakaf agar produktif, Dirertur Utama BK Bukopin Syariah Koko Tjatur Rachmadi menegaskan komitmennya mendukung sekema pembiyaan wakaf melalui Cash Wakaf Link Deposito (CWLD) yang telah mendapat ijin dari Otoritas Jasa Keungan Syariah (OJK) dalam waktu dekat akan melaunching produk CWLD pungkasnya.
Hadir sebagai pemateri Prof.Dr.Waryono Abdul Ghofur Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Prof.Dr. H. Gagaring Pagalung, MSi.Ak, CA dari Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulsel, Dr. Abdul Gaffar Kepala Bidang Penais Zawa Kanwil Kemenag Sulsel, Dr (C) Emmy Hamidiyah, M.SI dari BWI Pusat. Sebagai moderator DR. Ibrahim Fattah, SH,MH Dekan Fakultas Hukum Umpar serta keluarga Muhammadiyah Kota Pare-Pare dengan penuh antusias. (***)