Penggusuran di Pulau Rempang: MUI Sumut Minta Pemerintah Jamin Keadilan Bagi Warga
Medan, InfoMu.co – Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara (MUISU) mengeluarkan pernyataan resmi terkait tragedi yang tengah berkecamuk di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau. Dalam pernyataan tersebut, Ketua Umum MUISU Dr. H. Maratua Sajuntak bersama Wakil Ketua Dr. Ardiansyah, yang disampaikan pada Minggu (17/9), mengutarakan keprihatinan mereka terkait masalah keadilan sosial yang tengah mengemuka dalam konteks Pulau Rempang.
Ardiansyah menyoroti perasaan keadilan sosial yang kembali terganggu oleh peristiwa tragis di Pulau Rempang. Banyak kalangan telah mengungkapkan empati dan simpati mereka terhadap penggusuran yang terjadi. Peristiwa ini menyedihkan, mengingat saudara-saudara kita di Pulau Rempang saling menyerang dan terluka, sementara rasa keadilan semakin menjauh dari warga biasa. Masyarakat yang telah lama menetap di pulau ini dipaksa meninggalkan rumah dan tanah mereka.
Ardiansyah menjelaskan, “Melihat kenyataan ini, sebagai warga negara yang tumbuh dan besar di tanah air tercinta, kami merasa khawatir bahwa setiap kali proyek strategis nasional dilakukan, penggusuran warga setempat dianggap sah-sah saja dalam nama pembangunan.”
Ardiansyah menekankan bahwa Fatwa MUI hasil Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI ke-7 tahun 2021 telah menggarisbawahi poin-poin penting, termasuk kewajiban pemerintah untuk memastikan akses tanah bagi kebutuhan pokok warga, larangan atas ketidakadilan dalam distribusi tanah, dan perlunya kompensasi yang adil jika hak kepemilikan tanah diambil oleh pemerintah untuk kepentingan umum.
Dalam konteks pembebasan lahan masyarakat, Ardiansyah menekankan bahwa kemaslahatan umum harus konkret, jangka panjang, menyeluruh, dan tidak hanya menguntungkan golongan tertentu, untuk menghindari ketimpangan sosial.
MUI Sumut berpendapat bahwa pemerintah seharusnya memenuhi rasa keadilan bagi warga yang telah lama menetap di Pulau Rempang. Meninggalkan tanah kelahiran, terlebih secara paksa, adalah pilihan yang sulit bagi siapa pun. Oleh karena itu, pendekatan persuasif, kompensasi yang adil, jaminan lahan pekerjaan, dan saham untuk penduduk lokal yang berkelanjutan adalah langkah yang harus diambil oleh pemerintah.
Ardiansyah mengingatkan bahwa dalam Pancasila, prinsip “adil” telah ditegaskan secara berulang, yang merupakan amanah kepada pemerintah untuk menjunjung tinggi keadilan. Pernyataan ini juga sejalan dengan pesan utama al-Qur’an untuk berlaku adil kepada siapa pun.
MUI Sumut berharap agar permasalahan ini segera menemukan solusi yang adil, terutama bagi warga Pulau Rempang. Pernyataan ini diakhiri dengan harapan agar semangat keadilan sosial tetap terjaga dalam tindakan pemerintah (Yogo Tobing)