Medan, infoMu.co – Sebanyak 23 ribu warga Kota Medan yang terdaftar sebagai PBI BPJS Kesehatan ditanggung melalui APBD Pemprovsu harus menelan “pil” pahit karena kartu kepesertaannya tidak bisa lagi digunakan.
Kondisi ini berlaku sejak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) berdasarkan surat No:442/7449/Dinkes/VI/2020 tertanggal 17 Juni 2020 tentang Penyesuaian Pembiyaan (Mutasi Kurang) Kepesertaan PBI APBD 2020, mengakibatkan 23 ribu Warga Medan tidak bisa berobat.
Surat langsung ditandatangani Kadis Kesehatan Provsu, Alwi Mujahit Hasibuan ditujukan ke Deputi BPJS Kesehatan Wilayah Sumut-Aceh itu.
Ketua Komisi II DPRD Medan, Aulia Rachman, mengaku kecewa atas kebijakan Pemprovsu tersebut karena ia mengaku sering didatangi dan menerima keluhan 23 ribu warga Medan yang tercatat sebagai peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran).
“Ada warga Pasar III Marelan Jalan Jala Lingkungan 14 mengalami pendarahan karena tidak bisa kemotrapi lanjutan di Rumah Sakit Umum Pusat H Adam Malik. Saat antri mau kemotrapi, oleh petugas tidak dibolehkan. Karena kartu BPJS Kesehatannya mati dan tidak berlaku,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (24/7) malam.
Diungkapkan Politisi Gerindra ini juga, beberapa hari lalu dirinya didatangi masyarakat yang tercatat sebagai peserta PBI dari Pemprovsu.
“Lalu, mereka mempertanyakan kepada saya kenapa BPJS mereka mati dan tidak bisa digunakan lagi. Ya, saya kan tidak tahu apakah kepesertaan mereka ini PBI Pemko atau Pemprovsu,” jelas Aulia Rahman.
Menurut warga, kata Aulia Rahman, ke 23 ribu peserta BPJS Kesehatan yang merupakan penduduk Kota Medan itu diputuskan kepesertaannya oleh Pemprovsu.
Dan warga sama sekali tidak menerima pemberitahuan sebelumnya.
Gubernur Sumut hanya mengeluarkan secarik kertas agar peserta yang tidak lagi ditanggung oleh Pemprovsu dialihtanggungkan ke Dinas Kesehatan Kota Medan.
“Saat saya menghubungi Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan dia juga keberatan. Lagiupula kenapa dialihkan ke Dinkes Medan. Sementara perekrutan pesertanya tidak tahu seperti apa, kok jadinya dialihkan ke Pemko Medan,” tutur politisi Dapil II ini.
Ia sangat berharap Pemprovsu harus bertanggungjawab terhadap 23 ribu perserta itu.
Karena masyarakat tidak tahu menahu siapa yang memberikan kepesertaan itu, apakah Pemprovsu atau Pemko.
“Saat hal pemutusan kepesertaan ini saya tanyakan ke BPJS Kesehatan, BPJS mengakui Pemprovsu memang menonaktifkannya kepesertaan PBI dengan dalih tidak ada dana lagi. Tapi Pemprovsu mengeluarkan selebaran agar daerah melanjuti hal tersebut. Tapi sekarang warga malah mengejar anggota DPRD Medan terus, jadi Pemprovsu harus tanggungjawab lah,” pungkasnya