Medan, InfoMu.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan melarang seluruh usaha hiburan malam beroperasi selama Ramadan dan Idul Fitri 1445 H. Larangan tersebut berlaku mulai tanggal 10 Maret hingga 10 April 2024.
Hal itu disampaikan melalui Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 yang dikeluarkan pada tanggal 6 Maret 2024.
“Penutupan sementara usaha hiburan dan rekreasi yang berlaku mulai 10 Maret hingga 10 April 2024 ini untuk menghormati sekaligus menghargai umat Muslim dalam menjalankan ibadah bulan suci Ramadan dan merayakan Idul Fitri,” kata Kepala Dinas Pariwisata Medan, Yuda P. Setiawan, Rabu (7/3/2024).
Melalui surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Medan, Bobby Nasution, maka pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court) wajib tidak menyelenggarakan musik hidup dan tidak menjual minuman beralkohol. Pelaku usaha diimbau tidak memajangkan makanan dan minuman secara terbuka atau mencolok pada siang hari.
“Dan, jika pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, dan pusat penjualan makanan dan minuman menyelenggarakan kegiatan musik religi wajib mengurangi volume suara dengan memperhatikan kegiatan di rumah ibadah terdekat,” lanjutnya.
Disebutkan juga bagi pelaku usaha arena permainan ketangkasan (kecuali permainan untuk anak/taman rekreasi keluarga) akan dibatasi dari pukul 10.00 sampai 18.00 WIB. Penutupan sementara usaha hiburan dan rekreasi diberikan pengecualian bagi penyelenggara hiburan dan rekreasi fasilitas bintang tiga, empat, dan lima menjadi pengecualian penutupan sementara.
Pihaknya pun akan melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha selama bulan Ramadan. Bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi.
“Kita akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan Surat Edaran ini,” tutupnya.
Surat edaran ini juga mewajibkan Camat se-Kota Medan melaksanakan Posko Trantibum di wilayah masing-masing selama Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1445 H. (dtk)