Medan, infoMu.co – Pemerintah Kota Medan memutuskan untuk tidak menggelar shalat Idul Adha di Lapangan Merdeka seperti biasanya.
Hal tersebut dilakukan oleh Pemko Medan terkait dengan sulitnya untuk menerapkan ketentuan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18/2020 yang membolehkan masyarakat menggelar salat Id di masjid atau lapangan.
Kepala Bagian Keagamaan Pemko Medan Agus Maryono mengatakan prosedur kesehatan tersebut sulit diterapkan karena salat Lapangan Merdeka biasanya dipadati jemaah.
Selama ini salat Id yang digelar Pemkot Medan di titik nol kota ini melibatkan ribuan warga.
“Karena Medan seluruhnya masih zona merah, sekitar Lapangan Merdeka pun zona merah, Kota Medan masih zona merah, maka tahun ini salat yang biasanya dilaksanakan di Lapangan Merdeka belum dapat dilaksanakan. Karena biasanya itu kan ribuan orang, hampir tujuh ribu orang,” papar Agus.
Selain itu, terkait dengan edaran Menteri Agama Nomor 18/2020 yang membolehkan masyarakat menggelar salat Id di masjid atau lapangan itu mewajibkan untuk melakukan protokol kesehatan
“Itu ada syarat-syaratnya. Syarat-syaratnya seperti memakai masker, disemprot, jarak satu meter,” ucap Agus.