Medan, infoMu.co – Pemerintah Kota Medan memperketat pengawasan penegakan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 di 13 Mal dan pusat perbelanjaan. Hal itu dilakukan menyusul telah kembali dibukanya tempat-tempat tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Medan HM Sofyan mengatakan pihaknya bersama dengan tim gabungan dari unsur Polri dan TNI mulai 23 Juli melaksanakan rutinitas pendisiplinan protokol kesehatan di tempat-tempat umum. Salah satunya adalah pusat perbelanjaan.
“Kegiatan ini dilakukan selain untuk menegakkan Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru di masa Pandemi Covid-19 juga untuk melihat langsung mal menegakkan protokol kesehatan,” ungkapnya, Minggu (26/7).
Adapun tempat-tempat yang saat ini menjadi fokus pengawasan adalah 13 mal dan pusat perbelanjaan di Medan. Antara lain Thamrin Plaza, Medan Mall, Sun Plaza, Centre Point dan Plaza Medan Fair. Kemudian Berastagi Suparmarket Gatsu, Hotel Cambridge, Plaza Millenium, Deli Park, Pasar Petisah, Focal Point Ringroad, Ringroad City Walk dan Brastagi Supermarket Tiara.
Dalam melakukan pengawasan, para petugas megamati bagaimana kesiapan tempat-tempat tersebut menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Seperti pengoperasian fasilitas-fasilitas protokol kesehatan serta mengimbau pengunjung menjalankan protokol kesehatan.
Pihaknya, kata Sofyan, juga mengimbau pengelola mal atau pusat perbelanjaan untuk memperketat protokol kesehatan sejak pengunjung akan masuk gedung. Seperti mendisiplinkan pemakaian masker, pengecekan suhu tubuh, pencucian tangan, serta pemisahan jarak antara orang, baik terhadap karyawan maupun pengunjung.
“Personil tim gabungan akan terus memantau setiap pergerakan yang terjadi di tempat-tempat umum, terutama dalam penerapan protokol kesehatan,” tegasnya. (R-1)