Jumat, 22 September 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Kabar

Pasien Rujukan dari Sabang ke Banda Aceh Tidak Bisa Naik Kapal, Begini Komentar Ombudsman

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
9 Agustus 2023
in Kabar
A A
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Banda Aceh, InfoMu.co – Terkait viralnya salah satu pasien rujukan dari Sabang-Pulau Weh, yang tidak diperkenankan naik kapal penyebrangan dari Balohan Sabang ke Uleelheue Banda Aceh beberapa hari yang lalu, Ombudsman pun angkat bicara.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, menyampaikan bahwa yang terpenting saat ini pasien telah mendapatkan perawatan medis sebagai mana mestinya.
Dian memastikan hal tersebut setelah bertemu langsung dengan pihak keluarga pasien.
“Saat ini pasien telah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh,” ungkap Dian pada Selasa (8/8).
Menyikapi terkait pasien tidak diperbolehkan naik kapal, pihaknya telah dan akan terus  berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan Aceh, Pemko Sabang, dan ASDP.
Ombudsman yang konsen mengawasi pelayanan publik, tentunya sangat berharap agar hal serupa tidak terulang kembali.
“Kita berharap agar hal seperti ini tidak terulang lagi, dan informasi yang kami dapat ini bukan kejadian yang pertama,” ungkap Dian.
Aceh merupakan provinsi pertama di Indonesia yang menerapkan Universal Health Coverage (UHC) melalui JKA. Tujuannya agar rakyat Aceh dapat kemudahan dalam mengakses layanan kesehatan berkualiatas. Ada 5 dimensi untuk melihat kualitas layanan, yaitu kehandalan, ketanggapan, jaminan, empati, dan bukti fisik. Terkait layanan kesehatan, ketanggapan dan empati merupakan dimensi mutu yang cukup sering dikeluhkan masyarakat.
Selain itu, penerapan standar pelayanan juga perlu mendapat perhatian dari penyelenggara layanan. Prosedur mengakses layanan harus tercantum jelas di unit-unit layanan, sehingga masyarakat mengetahui dengan mudah, langkah apa yang harus dilakukan untuk mendapat layanan yang dibutuhkan.
“Ada aturan dan prosedur yang harus dijalankan, terutama ketika berkenaan dengan keselamatan,” Dian menambahkan. Oleh karena, perlu kajian menyeluruh guna memperbaiki sistem pelayanan UHC secara utuh, mulai dari pelayanan pertama bagi pasien di fasilitas kesehatan, sistem rujukan, sampai masyarakat mendapatkan layanan yang diperlukan. Untuk unit layanan seperti pelabuhan, bandara, terminal, tentu butuh prosedur penanganan khusus ketika terjadi hal genting (emergency). Hal ini perlu disampaikan dengan cara yang baik kepada masyarakat, terutama jika terjadi kedaruratan.
“Kami (Ombudsman) menyarankan agar kejadian ini menjadi dasar untuk evaluasi bersama.”
Tentu saja perlu keseriusan semua pihak, karena  masyarakat berharap bahwa kejadian  ini tidak sekedar viral sesaat tapi ada perbaikan layanan di masa mendatang. Adanya koordinasi yang baik, mulai dari fasilitas kesehatan, Dinas Perhubungan, ASDP, Syahbandar, Karantina Kesehatan dan Pelabuhan, diharapkan dapat menjalankan tugas masing-masing dengan lebih baik.
“Proses pelayanan yang satu harus memudahkan proses berikutnya. Semua demi pelayanan publik yang lebih baik.” pungkas Dian Rubianty yang didampingi oleh Ilyas Isti Kepala Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Aceh. (Agusnaidi B)

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
Tags: ombudsman acehpasien rujukan

Dapatkan informasi terupdate dan terkini seputar InfoMu dan jadilah yang pertama

Tidak Setuju
Syaiful Hadi

Syaiful Hadi

Related Posts

Ekonomi

DPR Sahkan UU APBN 2024, Ini Perinciannya

22 September 2023
Kabar

Seleksi Guru PPPK 2023 Dibuka untuk 296.059 Formasi

22 September 2023
Kabar

Amirsyah Ajak Masyarakat Cegah Teror di Ruang Siber dengan Narasi Dakwah

21 September 2023
Ekonomi

PW Aisyiyah Sumut Terima Managemen Bank KB Bukopin dan Calon DPD-RI Rafdinal

21 September 2023
Kabar

UNESCO Tetapkan Kota Tua Jericho sebagai Situs Warisan Dunia, Israel Berang

21 September 2023
Kabar

UEA, Arab Saudi Kutuk Penyerbuan Israel ke Masjid Al Aqsa

21 September 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Agus Taufiqurrahman Ungkap Tiga Langkah Sederhana Internasionalisasi Muhammadiyah

22 September 2023

Khutbah Jum’at : Filosofi Nyamuk bagi Kehidupan

22 September 2023

11 Fakta Kaum Ad yang Ingkari Dakwah Nabi Hud dan Dibinasakan Allah SWT

22 September 2023

DPR Sahkan UU APBN 2024, Ini Perinciannya

22 September 2023

Seleksi Guru PPPK 2023 Dibuka untuk 296.059 Formasi

22 September 2023
Shamsi Ali

Kolom Shamsi Ali : Memelihara bumi itu amanah!

22 September 2023

PT BNA Batalkan Putusan PN STR terkait Hak Atas Tanah

21 September 2023
Infomu

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan - Website by webmedan.com

Navigasi

  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan - Website by webmedan.com