Kuala Lumpur, InfoMu.co – Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda RM 210 juta (US$ 49,38 juta) pada Selasa (28/7) karena penyalahgunaan kekuasaan dalam skandal multi-miliar dollar dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Pengadilan juga menghukum Najib masing-masing 10 tahun penjara atas tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan dan tiga tuduhan pencucian uang. Sebab, secara ilegal dia menerima hampir US$ 10 juta dari mantan unit 1MDB, SRC International ke rekening bank pribadinya pada 2014 dan 2015.
“Saya menemukan, penuntutan telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan. Karena itu, saya menganggap terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa atas ketujuh tuduhan itu,” kata Hakim Pengadilan Tinggi Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali saat membacakan putusan seperti dikutip Channelnewsasia.com.
Hakim memerintahkan hukuman penjara berjalan bersamaan. Tetapi, pengacara Najib segera meminta penundaan eksekusi hukuman.
Najib mengaku tidak bersalah, dan menandai niatnya untuk mengajukan banding ke Pengadilan Federal Malaysia jika terbukti bersalah. (kontan)