• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyiddin Junaidi

Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyiddin Junaidi

MUI Menolak Semua Isi RUU HIP

Fai by Fai
12 Juli 2020
in Hukum
86

Medan, infoMU.co – Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) tidak dibutuhkan saat ini dikala negara sedang berupaya maksimal mengatasi masalah pandemi Covid-19.

Hal tersebut dikemukakan oleh Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyiddin Junaidi ketika dihubungi oleh wartawan.

Bahkan menurut KH Muhyiddin, seharusnya DPR menunda semua pembahasan RUU.

“Seharusnya, semua RUU ditunda pembahasannya”, ujarnya.

“Kemudian kita fokus pada upaya penyelamatan bangsa dan rakyat dari virus ini,” tambahnya.

Ia menyampaikan, MUI melihat RUU HIP bukan hal yang primer saat ini. Artinya DPR sudah salah memutuskan untuk tetap membahas RUU HIP.

DPR adalah perwakilan rakyat seharusnya mereka memperhatikan aspirasi rakyat, maka DPR jangan punya agenda sendiri.

Menurutnya, pakar sudah mengkaji RUU HIP kemudian mengatakan bahwa RUU tersebut ngawur. Sebanyak 80 persen isi RUU HIP kontradiksi dan 20 persen agak benar. Maka MUI bukan hanya menolak tidak dimasukkannya Tap MPRS Nomor XXV/ 1966 ke dalam RUU HIP.

“Tapi MUI menolak seluruh isi RUU HIP itu karena satu sama lain saling kontradiksi dan secara tidak langsung mendegradasi Pancasila itu sendiri,” ujarnya.

KH Muhyiddin menegaskan, Pancasila adalah landasan falsafah hidup bangsa Indonesia, jadi tidak perlu diundang-undangkan. Sebab Pancasila sebagai sumber dari falsafah bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Kalau kita ingin memeras Pancasila menjadi trisila kemudian menjadi ekasila dan pada akhirnya yang tersisa adalah gotong royong, selesai sudah Pancasila tidak ada. Ini sangat berbahaya kita sudah membahas (RUU HIP) dari semua aspek, kita berhari-hari mendiskusikannya,” ujarnya.

MUI mempertanyakan mengapa DPR begitu ngotot mengajukan RUU HIP ini. Sebab dari sisi waktu tidak tepat membahas RUU ini, bahkan substansinya ngawur dan kontra produktif. Pada akhirnya pembahasan RUU ini hanya menghabiskan waktu.

Menurutnya, RUU HIP pada saat sudah menjadi inisiatif DPR dibahas di panja. Tentu pertemuan-pertemuan dan rapat-rapat tentang RUU ini memakai uang. Jadi hanya menghabis-habiskan uang saja di masa pandemi Covid-19, maka lebih baik RUU ini tidak perlu dibahas.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: KH Muhyiddin JunaidiMUIRUU HIP
Previous Post

Muhammadiyah : RUU HIP Menimbulkan Kontroversi, Tidak Perlu Dilanjutkan

Next Post

7 Fraksi di DPR Dukung Penuh RUU HIP, Demokrat Tarik Diri

Next Post
7 Fraksi di DPR Dukung Penuh RUU HIP, Demokrat Tarik Diri

7 Fraksi di DPR Dukung Penuh RUU HIP, Demokrat Tarik Diri

Comments 86

  1. Maidy says:
    6 tahun ago

    Yg dibutuh kan saat ini bagaimana caranya agar DPR PUSAT SAMPE DAERAH ITU DIHAPUS SAJA, mereka tdk lagi mewakili rakyat tapi wakil dari Partai, bagaimana mrk mau mewakili rakyat klk toh mrk dikendalikan oleh PARTAI, maka sebaiknya Lembaga DPR dihapuskan saja diganti dgn semacam senatlah yg murni mewakili rakyat, tdk lewat partai lagi, agar rakyat yg memegang kendali atas mrk. Selama sistem negara kita seperti ini maka rakyat tdk akan pernah terwakili sepenuhnya..

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.