Medan, infoMU.co – Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) tidak dibutuhkan saat ini dikala negara sedang berupaya maksimal mengatasi masalah pandemi Covid-19.
Hal tersebut dikemukakan oleh Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyiddin Junaidi ketika dihubungi oleh wartawan.
Bahkan menurut KH Muhyiddin, seharusnya DPR menunda semua pembahasan RUU.
“Seharusnya, semua RUU ditunda pembahasannya”, ujarnya.
“Kemudian kita fokus pada upaya penyelamatan bangsa dan rakyat dari virus ini,” tambahnya.
Ia menyampaikan, MUI melihat RUU HIP bukan hal yang primer saat ini. Artinya DPR sudah salah memutuskan untuk tetap membahas RUU HIP.
DPR adalah perwakilan rakyat seharusnya mereka memperhatikan aspirasi rakyat, maka DPR jangan punya agenda sendiri.
Menurutnya, pakar sudah mengkaji RUU HIP kemudian mengatakan bahwa RUU tersebut ngawur. Sebanyak 80 persen isi RUU HIP kontradiksi dan 20 persen agak benar. Maka MUI bukan hanya menolak tidak dimasukkannya Tap MPRS Nomor XXV/ 1966 ke dalam RUU HIP.
“Tapi MUI menolak seluruh isi RUU HIP itu karena satu sama lain saling kontradiksi dan secara tidak langsung mendegradasi Pancasila itu sendiri,” ujarnya.
KH Muhyiddin menegaskan, Pancasila adalah landasan falsafah hidup bangsa Indonesia, jadi tidak perlu diundang-undangkan. Sebab Pancasila sebagai sumber dari falsafah bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Kalau kita ingin memeras Pancasila menjadi trisila kemudian menjadi ekasila dan pada akhirnya yang tersisa adalah gotong royong, selesai sudah Pancasila tidak ada. Ini sangat berbahaya kita sudah membahas (RUU HIP) dari semua aspek, kita berhari-hari mendiskusikannya,” ujarnya.
MUI mempertanyakan mengapa DPR begitu ngotot mengajukan RUU HIP ini. Sebab dari sisi waktu tidak tepat membahas RUU ini, bahkan substansinya ngawur dan kontra produktif. Pada akhirnya pembahasan RUU ini hanya menghabiskan waktu.
Menurutnya, RUU HIP pada saat sudah menjadi inisiatif DPR dibahas di panja. Tentu pertemuan-pertemuan dan rapat-rapat tentang RUU ini memakai uang. Jadi hanya menghabis-habiskan uang saja di masa pandemi Covid-19, maka lebih baik RUU ini tidak perlu dibahas.
Yg dibutuh kan saat ini bagaimana caranya agar DPR PUSAT SAMPE DAERAH ITU DIHAPUS SAJA, mereka tdk lagi mewakili rakyat tapi wakil dari Partai, bagaimana mrk mau mewakili rakyat klk toh mrk dikendalikan oleh PARTAI, maka sebaiknya Lembaga DPR dihapuskan saja diganti dgn semacam senatlah yg murni mewakili rakyat, tdk lewat partai lagi, agar rakyat yg memegang kendali atas mrk. Selama sistem negara kita seperti ini maka rakyat tdk akan pernah terwakili sepenuhnya..