Medan, infoMU.co – Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan pernyataan pers tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di gedung PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/6). RUU HIP telah menimbulkan kontroversi dan mendapat penolakan dari kalangan masyarakat.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyampaikan, PP Muhammadiyah telah mengkaji dengan seksama materi RUU HIP yang sekarang dalam proses pembahasan di DPR. Berdasarkan kajian tahap pertama tim PP Muhammadiyah, materi RUU HIP banyak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan sejumlah undang-undang, terutama UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
“PP Muhammadiyah berpendapat Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila tidak terlalau urgen dan tidak perlu dilanjutkan pembahasan pada tahap berikutnya untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Mu’ti membacakan pernyataan pers PP Muhammadiyah.
Mu’ti melanjutkan, secara hukum, kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara sudah sangat kuat. Landasan perundang-undangan tentang Pancasila telah diatur dalam TAP MPRS Nomor 20 Tahun 1966 juncto TAP MPR Nomor 5 Tahun 1973, TAP MPR Nomor 9 Tahun 1978, dan TAP MPR Nomor 3 Tahun 2000 beserta undang-undang turunannya, sudang sangat memadai.
Dalam pasal 5e UU 12/2011 dan penjelasannya disebutkan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas kedayagunaan dan kehasilgunaan. Maknanya, peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dengan demikian, tutur Mu’ti, meniadakan atau tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor 20 Tahun 1966 dalam salah satu pertimbangan RUU HIP, juga termasuk masalah serius. “Padahal dalam ketetapan MPRS tersebut pada poin a tentang menimbang, secara jelas dinyatakan, bahwa paham komunisme, marxisme, leninisme, pada inti hakekatnya bertentangan dengan Pancasila,” tuturnya.