Minggu, 1 Oktober 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hukum

7 Fraksi di DPR Dukung Penuh RUU HIP, Demokrat Tarik Diri

Fai by Fai
15 Juni 2020
in Hukum
A A
2
SHARES
49
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan, infoMU.co – Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) didukung sepenuhnya oleh tujuh dari sembilan fraksi di DPR sebelum disahkan sebagai inisiatif Dewan dalam Rapat Paripurna pada 12 Mei 2020.

Berdasarkan dokumen risalah rapat Baleg DPR RI dari situs resmi dpr.go.id, Rabu (22/4), Fraksi Partai Demokrat tak ikut dalam pembahasan, sedangkan Fraksi PKS setuju dengan catatan.

“Berdasarkan pendapat Fraksi-Fraksi (F-PDI Perjuangan, F-PG, F-PGerindra, F-PNasdem, F-PKB, F-PAN, dan F-PPP) menerima hasil kerja Panja dan menyetujui RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila untuk kemudian diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis dokumen yang diakses tersebut, Senin (15/6).

Dalam dokumen itu, Fraksi PKS menyetujui RUU HIP dengan sejumlah catatan. Syarat pertama, RUU HIP tidak boleh mempertentangkan prinsip ketuhanan dengan prinsip kebangsaan.

PKS juga meminta RUU HIP mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap kegiatan Untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme sebagai konsideran.

Partai kader ini pun meminta pasal 6 yang mengatur Trisila dan Ekasila dicabut dari RUU HIP. Kemudian penjelasan umum alinea 1 diminta hanya mengacu kepada Pancasila sebagaimana dimaksudkan di dalam Pembukaan UUD 1945.

Sementara, tujuh fraksi lainnya menyetujui RUU HIP untuk dibawa ke tingkat selanjutnya di Rapat Paripurna.

“Draft RUU yang telah disempurnakan akan disampaikan kepada Pimpinan DPR untuk dapat dijadwalkan dalam Rapat Paripurna dan selanjutnya untuk dapat dimintakan persetujuan menjadi RUU Usul DPR,” tulis dokumen itu.

Di pihak lain, Fraksi Partai Demokrat tidak menyampaikan pendapatnya karena menarik keanggotaan dari Panja RUU HIP. Pertimbangannya, situasi dan kondisi masyarakat yang sedang kesulitan menghadapi dampak wabah Covid-19.

“Benar kami menarik diri dari pembahasan RUU HIP,” kata Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan, dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/6).

“Selain fokus ke pandemi Virus Corona yang masih memerlukan perhatian sangat serius, juga disebabkan karena substansinya masih belum sesuai dengan sikap dan pandangan politik Partai Demokrat,” imbuh dia.

Menurut Hinca, RUU tersebut masih belum menjadikan TAP MPRS anti-komunisme sebagai acuan utama.

“TAP MPRS XXV tahun 1966 tidak dijadikan acuan utama dan subtansinya bisa mendegradasi nilai nilai suci Pancasila itu sendiri,” kata Hinca yang kini menjabat Dewan Kehormatan Demokrat ini.

RUU HIP menjadi sorotan nasional beberapa hari terakhir. Sejumlah ormas Islam, seperti MUI, Muhammadiyah, dan NU karena menilai rancangan UU ini mereduksi atau mengerdilkan Pancasila.

Sejumlah pihak lainnya menilai ada permasalahan dalam ketiadaan pencantuman larangan komunisme dan marxisme dalam RUU ini.

(Fai/CNN)

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
Tags: Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi PancasilaRUU HIP

Dapatkan informasi terupdate dan terkini seputar InfoMu dan jadilah yang pertama

Tidak Setuju
Fai

Fai

Lahir dan besar di Medan, Sebelumnya bekerja di Kantor Berita ANTARA Biro Sumatera Utara, kemudian stringer di ANTARAFOTO.com

Related Posts

Hukum

Arab Saudi Tetapkan Aturan Baru soal Berpakaian Bagi Wanita selama Umrah

30 September 2023
Hukum

Tanggapi Kasus Rempang, MUI Keluarkan 15 Rekomendasi

26 September 2023
Hukum

PT BNA Batalkan Putusan PN STR terkait Hak Atas Tanah

21 September 2023
Hukum

Malam Refleksi untuk Masyarakat Rempang, Muhammadiyah Akan Bangun Posko Kemanusiaan di Jakarta

18 September 2023
Hukum

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras di Kemensos

16 September 2023
Hukum

Penggusuran Masyarakat Rempang Kepulauan Riau Adalah Bukti Pemerintah Gagal Laksanakan Mandat Konstitusi

13 September 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemuda Muhammadiyah Aceh, Ikuti UKMK Sawit Go Internasional di Palembang

30 September 2023

Musycab Muhammadiyah dan Aisiyiyah Gunung Meriah dan Cinendang Raya, Aceh Singkil

30 September 2023

Aisiyiyah Padangsidimpuan Gelar Program Bersama di Desa Purwodadi Batunadua

30 September 2023

Hati-hati, Muhammadiyah Bisa Jadi Korban Pengerdilan Politik

30 September 2023

Ketua DPP IMM: Pengelolaan SDA Indonesia Masih Bergantung Asing

30 September 2023

Menjelang Pemilu 2024, Haedar Nashir Tegaskan Kembali Pandangan Muhammadiyah tentang Politik

30 September 2023

Arab Saudi Tetapkan Aturan Baru soal Berpakaian Bagi Wanita selama Umrah

30 September 2023
Infomu

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan - Website by webmedan.com

Navigasi

  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan - Website by webmedan.com