• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
MUI Desak Adanya Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT

MUI Desak Adanya Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
12 Juni 2026
in Hukum
0
MUI Desak Adanya Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT

 

INFOMU.CO |  Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah dan legislatif untuk segera merumuskan regulasi yang tegas guna menjerat pelaku serta pengkampanye lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, menilai sanksi bagi pelaku penyimpangan seksual tersebut idealnya dijatuhi hukuman pidana yang lebih berat daripada delik perzinaan.

Kiai Cholil menjelaskan, aktivitas sesama jenis menyimpan dua kesalahan fatal sekaligus, yaitu tindakan asusila dan pelanggaran kodrat kemanusiaan melalui penyimpangan orientasi seksual.

Oleh karena itu, hukum positif di Indonesia dinilai perlu memberikan batasan dan sanksi riil demi menyelamatkan generasi muda.

Baca juga:Ah, “Boti” Lagi! Gempuran Algoritma Ancam Masa Depan Generasi?

“Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu,” ujar ulama yang akrab disapa Kiai Cholil ini, kepada MUI Digital, di Jakarta, Kamis (10/6/2026).

Selama ini, kata dia, aturan hukum positif di Indonesia dianggap belum spesifik dan kurang tegas dalam membendung gerakan sesama jenis, terlebih ketika para pelaku mulai berani mengekspresikannya melalui pesta di ruang publik.

Kiai Cholil mencontohkan, celah hukum pada delik perzinaan saja masih kerap diperdebatkan terkait klausul suka sama suka dan hak pelaporan.

Dia mengatakan, kondisi ini diperparah dengan absennya kerangka hukum pidana yang khusus (lex specialis) untuk menjerat kelompok LGBT.

“Sekarang kan tidak ada hukuman bagi LGBT. Belum ada ketentuan hukum itu. Akhirnya, paling banter ketika ditemukan kasus, polanya hanya inisiasi dari kepala daerah untuk dibina atau dibarakkan. Ini karena tidak ada hukuman pasti berapa tahunnya,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah ini mendorong agar hukum tidak hanya menyasar para pelaku di lapangan, melainkan juga menyasar pihak-pihak yang secara masif mengampanyekan normalisasi LGBT di tengah masyarakat.

Dia merefleksikan bagaimana pengetatan aturan penyiaran di masa lalu berhasil meredam visualisasi karakter yang menyimpang di media massa, sehingga tidak dianggap sebagai hal yang wajar oleh publik.

Kiai Cholil menegaskan bahwa desakan hukum keras ini bukan didasari atas kebencian personal terhadap para pelakunya, melainkan sebagai bentuk rasa sayang untuk menyelamatkan karakter bangsa.

Menurut dia, pembiaran gerakan ini tanpa payung hukum yang pasti justru akan menjerumuskan mereka dalam kesesatan seksual yang menular.

“Kita sayangi orangnya agar dia benar, tapi kebiasaan dan perilakunya harus kita tolak setolak-tolaknya. Maka, dihukum itu bukan karena benci pada orangnya, melainkan benci terhadap perilakunya agar orang itu kembali pada jalan yang benar,” kata dia menegaskan.

MUI berharap, selain penegakan hukum positif yang kuat dari pimpinan nasional, benteng utama pencegahan tetap harus dikembalikan ke tingkat keluarga masing-masing melalui pendidikan moral, nilai agama, serta pengawasan pergaulan anak yang ketat agar tidak dirampas oleh pengaruh buruk lingkungan luar. (mui)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: hukumlgbtMUI
Previous Post

Salat Sambil Membaca Mushaf, Bolehkah?

Next Post

Menyempurnakan Amal di Penghujung Tahun Hijriah

Next Post
Khutbah Jum’at: Hadis tentang Cinta kepada Sesama Manusia Karena Allah

Menyempurnakan Amal di Penghujung Tahun Hijriah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.