Salat Sambil Membaca Mushaf, Bolehkah?
Di tengah semangat umat Islam untuk semakin dekat dengan Al-Qur’an, muncul pertanyaan yang cukup sering diajukan: apakah seseorang boleh salat sambil membaca mushaf Al-Qur’an karena belum hafal surat atau ayat yang ingin dibacanya?
Pertanyaan ini menyentuh dua dimensi penting dalam ibadah Islam. Di satu sisi, salat menuntut kekhusyukan dan konsentrasi penuh kepada Allah Swt. Di sisi lain, syariat juga memberikan kemudahan agar seorang muslim tetap dapat memperbanyak interaksi dengan Al-Qur’an sesuai kemampuannya.
Perbedaan pandangan para ulama mengenai masalah ini menunjukkan keluasan khazanah fikih Islam dalam merespons kebutuhan umat.
Kelompok ulama yang tidak membolehkan salat sambil membawa atau membaca mushaf berangkat dari pertimbangan bahwa aktivitas memegang mushaf, membuka halaman, dan mengarahkan pandangan secara terus-menerus kepada tulisan dapat mengurangi ketenangan dalam salat. Bahkan sebagian menilai gerakan tersebut termasuk gerakan yang berlebihan dan bukan bagian dari tata cara salat.
Pandangan ini didasarkan pada pentingnya menjaga kekhusyukan sebagai inti ibadah salat. Allah Swt. berfirman:
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ
“Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, yaitu orang-orang yang khusyuk dalam salatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari perbuatan dan perkataan yang tidak berguna.” (QS. al-Mu’minun [23]: 1–3)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa keberuntungan seorang mukmin tidak hanya ditentukan oleh pelaksanaan salat secara lahiriah, melainkan juga oleh kualitas kehadiran hati ketika berdiri di hadapan Allah.
Prinsip ini juga diperkuat oleh hadis terkenal tentang ihsan. Rasulullah saw. bersabda:
أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ
“Engkau beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihat-Nya. Jika engkau tidak melihat-Nya, maka sesungguhnya Dia melihatmu.” (HR. al-Bukhari)
Hadis ini menggambarkan bahwa salat idealnya dilakukan dengan kesadaran penuh akan kehadiran Allah. Karena itu, sebagian ulama khawatir aktivitas membaca mushaf justru mengurangi konsentrasi spiritual yang seharusnya menjadi tujuan utama salat.
Sebagian ulama lain tidak sampai mengharamkan, tetapi memakruhkan praktik membaca mushaf saat salat. Salah satu alasan yang dikemukakan adalah kekhawatiran adanya unsur tasyabbuh atau menyerupai kebiasaan ahli kitab yang membaca kitab sucinya ketika melakukan ritual ibadah.
Namun alasan ini sebenarnya tidak terlalu kuat. Membaca Al-Qur’an dalam salat merupakan bagian dari ibadah yang memang disyariatkan. Berbeda dengan membaca buku atau teks lain yang tidak termasuk unsur salat. Oleh karena itu, sulit mengatakan bahwa membaca mushaf Al-Qur’an dalam salat identik dengan meniru praktik keagamaan non-Muslim.
Pendapat Mayoritas Ulama: Boleh Karena Ada Dasarnya
Pendapat yang lebih banyak diikuti para ulama adalah membolehkan membaca mushaf ketika salat, terutama jika ada kebutuhan. Dasarnya adalah riwayat yang menyebutkan praktik tersebut pernah dilakukan pada masa generasi awal Islam.
Diriwayatkan:
عَنْ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ وَكَانَتْ عَائِشَةُ يَؤُمُّهَا عَبْدُهَا ذَكْوَانُ مِنَ الْمُصْحَفِ
“Dari Ibnu Abi Mulaikah, bahwa Aisyah r.a. pernah diimami oleh budaknya yang bernama Dzakwan, dan ia membaca dari mushaf.” (HR. al-Bukhari secara mu’allaq dan Ibnu Abi Syaibah)
Riwayat ini menunjukkan bahwa membaca mushaf dalam salat bukanlah sesuatu yang asing dalam praktik generasi sahabat dan tabi’in. Karena itu, mayoritas ulama memandangnya sebagai sesuatu yang dibolehkan.
Kebolehan tersebut menjadi semakin relevan ketika seseorang belum hafal surat yang ingin dibaca atau ketika seorang imam ingin membaca ayat-ayat yang panjang dalam salat malam Ramadan. Dalam kondisi demikian, penggunaan mushaf justru dapat membantu menjaga ketepatan bacaan Al-Qur’an.
Islam Menghendaki Kemudahan
Meski dibolehkan, membaca mushaf saat salat tidak boleh berubah menjadi sesuatu yang memberatkan. Prinsip dasar syariat adalah kemudahan, bukan kesulitan.
Allah Swt. berfirman:
فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ
“Maka bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Qur’an.” (QS. al-Muzzammil [73]: 20)
Ayat ini memberikan pesan bahwa ukuran utama dalam membaca Al-Qur’an adalah kemampuan dan kemudahan yang dimiliki seseorang. Tidak semua orang memiliki hafalan yang sama. Ada yang mampu menghafal banyak surat, ada pula yang masih dalam proses belajar. Syariat memberi ruang bagi keduanya untuk tetap beribadah secara optimal.
Karena itu, seseorang yang belum hafal surat tertentu tidak perlu merasa terhalang untuk membaca ayat yang diinginkannya dalam salat dengan bantuan mushaf. Yang perlu dijaga adalah agar penggunaan mushaf tidak menimbulkan banyak gerakan yang tidak perlu dan tidak menghilangkan kekhusyukan.
Walaupun dibolehkan, para ulama tetap menegaskan bahwa menghafal Al-Qur’an lebih utama daripada bergantung pada mushaf ketika salat. Hafalan membuat seseorang lebih leluasa berkonsentrasi, menjaga pandangan ke tempat sujud, dan menghadirkan hati dalam munajat kepada Allah. (muhammadiyah.or.id)
