Medan, infoMu.co – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan Maklumat No.01/MLM/I.1/E/2020 tentang Salat Gerhana Matahari Cincin.
Maklumat yang ditandatangani Ketua, Syamsul Anwar dan Sekretaris, Muhammad Mas’udi ini mempertimbangkan Surat Edaran PP Muhammadiyah No 05/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntutan dan Panduan Menghadapi Pandemi dan Dampak Covid-19.
Berikut ini empat poin Maklumat Majelis Tarjih dan Tajdid PPMuhammadiyah terkait salat gerhana matahari cincin yang diterbitkan Jumat (19/6/2020):
1. Salat gerhana dilaksanakan secara berjamaah di rumah masing-masing
2. Salat dan khutbah dikerjakan sebatas kemampuan
3. Informasi daerah/kota yang terlintasi gerhana dan dapat mengadakan salat tercantum dalam lampiran
4. Pengamatan gerhana dilaksanakan secara terbatas, tidak mengumpulkan massa dalam jumlah banyak dan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah maupun Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC).