Medan, infoMu.co – Ketua Panitia #MasyumiReborn Dr. H. Masri Sitanggang menegaskan masalah Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tidak sederhan dan bukan sekedar tidak dimasukkannya MPRS Nomor XXV Tahun 1966. Tapi ini adalah upaya merubah kesepakatan bernegara dan kembali ke ide Sukarno 1 Juni 1945.
“Ini RUU HIP mengajak negara bubar. Karena apa yang sudah kita sepakati di piagam Jakarta kemudian di 18 Agustus 1945, kemudian diberlakukan lagi dengan dekrit presiden itu mau diacak-acak. Namanya masih tetap Pancasila tapi isinya 1 Juni 1945” ujarnya dalam diskusi webinar dengan tema “Tolak RUU HIP, Selamatkan Indonesia!”, Sabtu (20/6/2020).
Menurut Masri, upaya Ini merupakan kejahatan serius. Ini bisa diancam pasal Undang-Undang nomor 27 tahun 1999 karena mau merubah falsafah negara Republik Indonesia dan merupakan satu kejahatan terhadap keamanan negara.
Orang-orang yang masih merubah pancasila terutama ke 1 Juni itu harus dikejar secara hukum. “Kenapa? itu kejahatan menurut saya. Langkah selanjutnya kita harus seret ke pengadilan.” Tambah Masri.
Masri menyebut sekarang banyak orang yang terlibat mau cuci tangan dengan mengelak. Tapi tidak bisa dipungkiri pidato Megawati pada ulanga tahun PDIP yang ke 44 yang yang menyebut ide pancasila 1 Juni ini ada hubungannya dengan perkembangan RUU HIP.