Kaltim, InfoMu.co – Kedaulatan ekonomi suatu negara menjadi penentu apakah negara itu bisa berjalan ke arah kesejahteraan atau tidak. Akan tetapi, kedaulatan itu sangat bergantung pada model perekonomian yang digunakan.
“Pengaturan ekonomi di Indonesia adalah mix economy, social market economy. Tidak hanya mengandalkan kekuatan pasar, tapi sangat mengandalkan peranan negara,” ujarnya. Sebagai contoh, hal ini dapat dibuktikan dalam penjelasan Undang-Undang Pasal 33 ayat 1-5, Pasal 34 ayat 1-4, Pasal 28 d ayat 1-4, dan Pasal 28 H ayat 1-4.
Merujuk pada sejarah, founding father Republik Indonesia, Moh. Hatta mewariskan sistem ekonomi yang bercirikan gotong royong. Hal inilah yang menurut Fadhil perlu ditekankan untuk memperjuangkan kedaulatan ekonomi nasional.
Selain itu, Indonesia dirasa perlu untuk melakukan lima karakteristik rumusan model perekonomian seperti 1) efisien, terbuka dan berdaya saing, 2) peran pemerintah dalam distribusi kesejahteraan yang lebih adil lewat instrumen pajak belanja, pendidikan dan kesehatan masyarakat.
3) Pemerataan antar sektor wilayah dan kelompok masyarakat, 4) adanya partisipasi masyarakat luas dalam perekonomian di mana masyarakat memiliki akses yang setara, dan 5) perekonomian harus dibangun berbasis iptek dan memiliki produktivitas tinggi.
“Saya kira kalau kita bisa merumuskan ini, maka jadi kebijakan yang lebih konkrit dan terukur dan dijalankan, saya kira kita mampu memiliki kedaulatan ekonomi dan kita bisa memanfaatkan maksimal proses globalisasi dunia ini,” usulnya. (afn/Muhammadiyah.or.id)