Menjaga Tugas Bangsa, Menjaga Kedaulatan Masadepan
Oleh : Prof. Dr. Emilda Sulasmi, M.Pd. – Guru Besar Bidang Manajemen Pendidikan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Hari Kebangkitan Nasional 2026 mengusung pesan penting: “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara.” Tema ini tidak semestinya berhenti sebagai slogan seremonial. Ia harus dibaca sebagai panggilan kebangsaan untuk menata ulang cara negara, sekolah, keluarga, dan masyarakat menjaga generasi muda. Sebab, kedaulatan negara hari ini tidak hanya ditentukan oleh kekuatan militer atau batas teritorial, tetapi juga oleh mutu manusia yang tumbuh di dalamnya, apakah mereka terdidik, sehat, kritis, literat secara digital, berdaulat atas informasi, dan memperoleh kesempatan yang adil.
Kebangkitan nasional pada awal abad ke-20 lahir dari kesadaran kaum terdidik. Boedi Oetomo menjadi simbol bahwa pendidikan bukan sekadar urusan sekolah, melainkan jalan menuju martabat bangsa. Berkaca pada kerangka Human Capital Theory, pendidikan, kesehatan, dan keterampilan adalah investasi strategis bagi produktivitas dan kemajuan nasional (Schultz, 1961; Becker, 1964). Artinya, negara yang mengabaikan mutu pendidikan generasi mudanya sesungguhnya sedang melemahkan modal manusia dan daya saing bangsa.
Namun, pendidikan tidak boleh direduksi hanya sebagai mesin pencetak tenaga kerja. Teori Capability Approach menegaskan bahwa pembangunan harus memperluas kemampuan nyata manusia untuk menjalani kehidupan yang bernilai (Sen, 1999). Dengan demikian, menjaga tunas bangsa bukan hanya berarti menyekolahkan anak, tetapi memastikan mereka memiliki kapabilitas untuk berpikir, bekerja, hidup sehat, berpartisipasi, dan menentukan masa depan secara bermartabat. Di sinilah keadilan kesempatan menjadi inti kebangkitan.
Masalahnya, generasi muda Indonesia tidak berangkat dari garis start yang sama. Ada anak yang tumbuh dengan internet cepat, buku cukup, keluarga terdidik, dan lingkungan belajar kondusif. Namun, ada pula yang harus berbagi gawai, berjalan jauh ke sekolah, membantu ekonomi keluarga, atau belajar di satuan pendidikan dengan fasilitas terbatas. Ketimpangan ini berbahaya karena pendidikan yang timpang akan melahirkan masa depan yang timpang. Maka, Harkitnas 2026 harus menjadi momentum untuk memastikan bahwa anak dari desa, madrasah kecil, pesantren, wilayah pesisir, keluarga miskin, atau daerah 3T memiliki akses yang sama terhadap pendidikan bermutu.
Pendidikan bermutu tidak cukup diukur dari gedung sekolah, administrasi kurikulum, atau banyaknya kegiatan formal. Pendidikan bermutu harus terlihat dalam kemampuan peserta didik membaca, menulis, berhitung, bernalar, berdialog, bekerja sama, dan mengambil keputusan secara bertanggung jawab. Sekolah harus menjadi ruang pembentukan warga negara yang merdeka secara intelektual, bukan sekadar tempat pengisian materi pelajaran.
Disinilah Critical Pedagogy Paulo Freire menjadi sangat relevan. Freire mengkritik model pendidikan yang menjadikan peserta didik sebagai “wadah kosong” penerima informasi. Pendidikan seharusnya membangun kesadaran kritis agar peserta didik mampu membaca realitas, memahami ketidakadilan, dan bertindak secara etis (Freire, 1970). Pada era digital, pedagogi kritis berarti membekali anak muda agar tidak menjadi konsumen pasif algoritma, tetapi mampu bertanya: siapa memproduksi informasi, untuk kepentingan apa, dengan bukti apa, dan apa dampaknya bagi kehidupan publik.
Karena itu, literasi digital harus menjadi agenda utama menjaga tunas bangsa. Koneksi internet yang luas tidak otomatis melahirkan kecerdasan digital. Tanpa literasi, ruang digital dapat berubah menjadi arena hoaks, perundungan, ujaran kebencian, radikalisme, konsumerisme, dan manipulasi opini. Konsep media and information literacy menekankan pentingnya kemampuan mengakses, mengevaluasi, menggunakan, dan memproduksi informasi secara kritis dan etis (UNESCO, 2023). Dengan kata lain, kedaulatan informasi dimulai dari ruang kelas: dari kebiasaan memeriksa sumber, membandingkan data, menjaga privasi, memahami jejak digital, dan berdialog secara beradab.
Namun, generasi muda tidak cukup hanya dibekali informasi. Mereka juga membutuhkan pangan yang cukup, aman, dan bergizi. Dalam teori ketahanan pangan, pangan tidak hanya menyangkut ketersediaan, tetapi juga akses, pemanfaatan, dan stabilitasnya (FAO, 2006). Ini berarti ketahanan pangan adalah bagian dari agenda pendidikan. Anak yang lapar tidak mungkin belajar optimal.
Peserta didik yang kekurangan gizi akan mengalami hambatan dalam konsentrasi, perkembangan kognitif, dan partisipasi belajar. Maka, kantin sehat, edukasi gizi, kebun sekolah, program makan bergizi, koperasi pangan, serta kerja sama dengan puskesmas dan petani lokal perlu dipahami sebagai bagian dari manajemen pendidikan.
Perspektif Systems Theory menjelaskan bahwa sekolah harus dipahami sebagai ekosistem. Mutu pendidikan tidak hanya ditentukan oleh guru, tetapi juga oleh kepemimpinan kepala sekolah, kurikulum, budaya belajar, dukungan
keluarga, kesehatan peserta didik, teknologi, pembiayaan, lingkungan sosial, dan kebijakan publik (Senge, 2006). Karena itu, penyelesaian masalah pendidikan tidak bisa parsial. Literasi tidak boleh dipisahkan dari kesehatan; digitalisasi tidak boleh dipisahkan dari etika; program pangan tidak boleh dipisahkan dari prestasi belajar; dan bimbingan karier tidak boleh dipisahkan dari keadilan sosial.
Secara praktis, ada beberapa langkah yang dapat segera dilakuka, yaitu;
Pertama, setiap satuan pendidikan perlu melakukan audit mutu berbasis data: memetakan literasi, numerasi, karakter, akses digital, kesehatan, dan kondisi
sosial-ekonomi peserta didik.
Kedua, sekolah harus menetapkan prioritas pembelajaran inti agar semua anak menguasai kemampuan dasar membaca, menulis, berhitung, bernalar, dan berkomunikasi.
Ketiga, literasi digital harus diintegrasikan lintas mata pelajaran, bukan hanya menjadi seminar tahunan. Guru agama dapat mengajarkan tabayyun digital, guru bahasa melatih analisis wacana, guru IPS membahas demokrasi digital, dan guru sains melatih validasi data.
Keempat, sekolah perlu membangun kedaulatan informasi lokal melalui perpustakaan aktif, jurnal siswa, podcast edukatif, mading digital, kelas riset sederhana, dan forum diskusi ilmiah. Kelima, ketahanan pangan harus masuk
dalam tata kelola sekolah melalui kantin sehat, pemantauan sarapan, edukasi gizi, dan kemitraan pangan lokal. Keenam, bimbingan karier dan vokasi harus dimulai lebih awal melalui pemetaan minat bakat, kelas profesi, magang, portofolio siswa, literasi keuangan, dan kewirausahaan sosial. Ketujuh, kepala sekolah harus berperan sebagai pemimpin pembelajaran, bukan sekadar pengelola administrasi.
Akhirnya, Harkitnas 2026 harus mengembalikan bangsa ini pada kesadaran dasar, yaitu generasi muda bukan objek seremoni, melainkan subjek kedaulatan. Menjaga tunas bangsa berarti menanam pengetahuan, merawat
akhlak, menjamin pangan, membuka kesempatan, dan membangun nalar kritis. Bangsa yang gagal menjaga tunasnya akan kehilangan hutannya di masa depan.
Karena itu, kebangkitan nasional tidak boleh berhenti pada upacara; ia harus hidup dalam ruang kelas, keluarga, desa, layar digital, dan kebijakan pendidikan yang berpihak kepada masa depan anak bangsa. (***)

