Rakor Dengan Pemda Sumut, KPK Dorong Penyelamatan Aset dan OPD
Jakarta, InfoMu.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah daerah se-Sumatera Utara (Sumut) untuk melakukan upaya-upaya dalam rangka penyelamatan aset dan optimalisasi pendapatan daerah (OPD). Salah satunya dengan menjalin kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Tinggi ataupun Kejaksaan Negeri.
Demikian disampaikan Ketua Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan Wilayah I KPK Maruli Tua dalam rapat koordinasi bersama seluruh pemda di Sumut, yang diselenggarakan secara daring melalui telekonferensi, Senin, 6 Juli 2020.
Menurut Maruli, umumnya permasalahan terkait aset daerah yang banyak terjadi adalah belum disertifikatnya aset-aset daerah, sehingga potensi terjadinya perpindahan kepemilikan aset yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah dapat terjadi.
“Di sini ada BPN, sekali lagi target kita adalah minimal 100 bidang tanah pemda yang harus disertifikatkan pada tahun ini. Tujuannya jelas, kita ingin mengamankan aset secara hukum dan secara fisik, ” ujar Maruli.
Permasalahan kedua terkait aset, Maruli menambahkan, adalah adanya tumpang tindih aset antara pemda dengan pemda atau instansi lain.
“Saat ini terdapat 6 aset pemkab Simalungun yang berada di kota Pematangsiantar diharapkan dapat dihibahkan atau dipindahtangankan dengan kompensasi sesuai surat Walikota Pematangsiantar. Aset tersebut terdiri dari 2 eks kantor dinas, 1 eks kantor inspektorat, 1 eks Taman Kanak-Kanak, 1 eks rumah dinas bupati, dan gedung juang 45,” katanya.
Selain itu, lanjut Maruli, persoalan lainnya adalah terkait penyalahgunaan pemanfaatan aset berupa fasilitas kendaraan dinas yang sebelumnya digunakan oleh pejabat. Setelah tidak lagi menjabat, aset tersebut tidak dikembalikan ke pemda.
“Jangan dilihat dari nilai asetnya, tapi lihat nilai simboliknya. Sebagai mantan pejabat sekaligus orang tua seharusnya memberi contoh teladan. Kembalikan fasilitas negara ketika sudah waktunya,” ujar Maruli.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Pemkab Simalungun melaporkan bahwa setidaknya ada 16 aset bermasalah atau bersengketa dengan total luas 30.651 m2. Selain itu, pemkab Simalungun juga memiliki 10 aset tanah maupun bangunan yang dikerjasamakan dengan pihak lain. Namun, sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, perlu dilakukan evaluasi ulang atas perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Aset selama 30 tahun tersebut.
Sementara itu, Plt. Walikota Medan Nasution melaporkan per 3 Juli 2020 jumlah piutang pajak daerah di atas Rp100 juta adalah sebesar total Rp83,4 Miliar. Dengan rincian, yaitu untuk piutang pajak hotel atas 19 wajib pungut pajak (wapu) sebesar Rp23,3 Miliar termasuk denda. Selanjutnya, pajak restoran atas 49 wapu sebesar Rp13,9 Miliar termasuk denda; pajak hiburan atas 3 wapu sebesar Rp725 juta termasuk denda; pajak parkir atas 9 wapu sebesar Rp3,9 Miliar termasuk denda; dan yang terakhir, piutang pajak PBB atas 77 wapu sebesar Rp41,7 Miliar tanpa denda.
Pemkot Medan saat ini juga tercatat memiliki 12 aset tanah bangunan yang berperkara di pengadilan dan dikuasai oleh pihak ke-3. Untuk mempercepat penyelesaiaan perkara tersebut, Pemkot Medan sebagaimana disampaikan oleh Plt. Walikota, memastikan jajarannya akan berkomunikasi secara intensif dengan Kejari. (*)