Dukungan Psikososial Pada Anak di Masa Pandemi Covid-19
Oleh Taufik Riswan Aluebilie
Pemerhati Isu Anak dan Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Banda Aceh
Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada orang dewasa melainkan juga anak-anak. Peta persebaran Covid-19 di Aceh, pada tangga Senin 24 Agustus 2020, Aceh Barat +1 kasus, Aceh Besar +9 kasus, Aceh Tamiang +1 kasus, Banda Aceh +14 kasus, Luar Daerah +5 kasus, total +30 kasus, akumulasi 1. 240 kasus positif. Sembuh 521 pasien, dirawat 682 pasien dan meninggal 37 korban.
Dari data yang terlaporkan belum terpilah baik secara jenis kelamin maupun usia, jadi kita belum tau pasti berapa jumlah kasus positif covid-19 yang terjaadi pada usia anak, jumlah pasien positif laki-laki, perumpuan maupun lansia, termasuk jenis disabilitasnya.
Ikatan dokter anak Indonesia, sebagaimana di lansir oleh beberapa media, hingga 10 Agustus 2020, mencatat ada 59 anak meninggal dunia akibat covid-19 dan lebih dari 3.900 anak positif Covid-19. Dalam teori bawang, anak memiliki lapisan-lapisan dampak pandemic Covid-19, baik secara langsung maupung tidak langsung, baik dengan katogori berat, sedang dan ringan.
Secara umum, selain dampak terhadap kesehatan, juga dampat dilihat dari tingkat kesejahteraan, perkembangan dan kelangsungan hidupnya. Sosio-ekonomi juga ikut mempengaruhi kehidupan anak. Kondisi dan kerentanan anak juga di pengaruhi oleh keluarga dengan katagori kemiskinan, tingkat pendidikan orangtua, pengasuhan, dan keamanan lingkungan dimana anak hidup, bertumbuh kembang. Melemahnya perekonomian keluarga juga efek negative seperti tak terpenuhinya asupan gizi dan kebutuhan hak dasarnya sebagai anak.
Setiap orang yang belum berusia 18 tahun ke bawah, di jamin hak-haknya sebagaimana di atur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Amanat ini menegasikan posisi negara sebagai pelaksana kewajiban, dan anak adalah pemengang hak.
Agar anak-anak mendapatkan hak-haknya secara berkualitas, maka negara melalui peran pemerintah, baik pusat hingga aparatur desa, secara aktif melibatkan semua stakeholder dalam penyelenggaraan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak, terutama peran orangtua atau orang dewasa yang sangat dekat dengan anak ditingkatkan kemampuannya agar mampu memberikan hak hidup, tumbuh kembang, perkembangan, perlindungan dan partisipasi anak secara optimal.
Menyebarnya wabah virus corona, selain menyebabkan kematian dan terjangkitnya penyakit akibat covid-19, anak-anak juga berisiko tidak terpenuhinya hak-hak dasar dan perlindungannya. kebutuhan-kebutuhan sepertih proses pendidikan dan pengasuhan yang baik dan bebas dari diskriminasi, kekerasan, eksploitasi dan perlakuan salah lainnya.
Selain itu, anak juga mengalami keterlambatan imunisasi. Sebab, selama masa pandemi orang tua hanya menganggap bahwa membawa anak ke pusat kesehatan atau rumah sakit hanya benar-benar mendesak saja. Hal ini tentu saja berpotensi adanya lonjakan penyakit yang sebelumnya berhasil diminimalkan dengan imunisasi. Tidak hanya terhadap fisik, pandemi Covid-19 juga berdampak terhadap perkembangan mental anak.
Hal ini terjadi karena keterbatasan interaksi dan banyaknya aturan baru juga dapat memberikan dampak tingkat stres pada anak. Pandemi ini juga berpotensi menjadi kenangan traumatis yang permanen pada anak dan remaja. Terutama pada anak-anak yang mengalami kehilangan atau meninggalnya anggota keluarga karena Covid-19.
Dalam kondisi seperti ini, mereka (anak-anak) tak mengerti apa yang dihadapi. Kuncinya menjaga rutinitas bagi anak-anak, terutama bagi anak-anak usia dini. Perubahan rutinitas dari kondisi sebelum dan masa pandemi Covid-19, biasanya dapat dirasakan oleh anak-anak khususnya di usia dua tahun keatas, perasaan binggung, sedih, cemas, bahkan stress adalah reaksi normal pada situasi yang tidak normal. Disinilah peran penting semua pihak, terutama orang tua dan keluarga mendapatkan dukungan ketahanan keluarga dari negara melalui peran pemerintah.
Dukungan Psiksosial
Secara global istilah ‘Dukungan Kesehatan Jiwa dan Psikososial (DKJPS) atau Mental Health and Psychososcial Support (MHPSS)’ digunakan dalam Panduan Inter Agency Standing Committee (IASC) dalam Situasi Kedaruratan, yang berarti dukungan jenis apa pun dari luar atau lokal yang bertujuan melindungi atau meningkatkan kesejahteraan psikologis dan/ atau mencegah serta menangani kondisi kesehatan jiwa dan psikososial.
DKJPS dipakai berbagai pihak untuk merespons kondisi kedaruratan maupun bencana, salah satunya pandemi COVID-19.
DKJPS mengintegrasikan pendekatan biologis, psikologis, dan sosiokultural di bidang kesehatan, sosial, pendidikan dan komunitas, serta untuk menekankan perlunya pendekatan-pendekatan yang beragam dan saling melengkapi dari berbagai profesi dalam memberikan dukungan yang sesuai.
DKJPS dalam Situasi Kedaruratan mengedepankan berbagai tingkatan intervensi agar diintegrasikan dalam kegiatan respons pandemi. Setiap layanan psikososial disesuaikan dengan spektrum kebutuhan kesehatan jiwa dan psikososial, mulai dari mempertimbangkan aspek sosial dan budaya dalam layanan-layanan dasar, hingga memberikan layanan spesialis untuk orang-orang dengan masalah kesehatan jiwa dan psikososial yang lebih berat.
Prinsip-prinsip utamanya adalah jangan menyakiti, menjunjung hak asasi manusia dan kesetaraan, menggunakan pendekatan partisipatif, meningkatkan sumber daya dan kapasitas yang sudah ada, menjalankan intervensi berlapis dan menjalankan tugas dengan sistem dukungan terintegrasi.
Tim Satgas Covid -19 yang bentuk oleh Pemerintah harus merubah orientasinya dari penanganan menjadi upaya pencegahan dan promosi hidup sehat serta produktif. Orientasi Promotif dan Preventif ini, perlu dikuatkan dalam sistem perencanaan, pelaksanaan dan penganggaran yang responsif dan tersitematis.
Mengintegrasikan semua sumberdaya yang dimiliki oleh pemerintah, dunia usaha, pelaku media dan masyarakat, sehingga membentuk satu kesatuan lingkungan yang saling melindungi dan meminimalkan terpaparnya covid-19.
Penguatan Sistem pelayanan dasar, respon cepat, terarah dan tepat, juga edukasi dan komunikasi publik, serta perbaikan sistem jaminan sosial ekonomi masyarakat perlu secara aktif melibatkan multi skateholder (pemangku kepentingan), terutama kalangan dunia usaha dalam memberikan dukungan pada usaha kecil dan masyarakat yang membutuhkan.
Memberikan akses dan sumberdaya yang cukup untuk meningkatkan kemampuan masyarakat secara mandiri baik secara ekonomi maupuan sosial.
Pemerintah perlu Menciptakan dukungan sosial yang memulihkan, atau menciptakan jaringan dukungan sosial sangat penting dalam menangani ekstrim tekanan yang diciptakan oleh pandemik Covid -19. Mempertemukan kembali perasaan bahagian dengan orang-orang dari yang sama lingkungan, kelompok kerja, dan kelompok-kelompok yang sudah ada lainnya dengan fasilita virtual yang mudah akses, tak berbayar dengan dukungan fasilitas komunitas, hal ini untuk memberikan ruang yang saling support dan membantu.
Jika orang tua terpapar karena Covid-19, atau meninggal dunia pada saat pandamik ini, maka anak penting ada dukungan dan jaminan pengaman sosial bagi anak dan keluarga, dan memastikan anak dari keluarga tersebut tetap aman, Nyaman dan memiliki pengasuhan masa depan yang baik.
Pemerintah juga perlu membangun kembali kekuatan masyarakat, Tradisi, dan kegiatan Komunitas yang selalu ini dilakukan secara offline, perlu dikembangkan secara kreatif agar tetap bertumbuh baik secara online maupun offline yang tetap memperhatikan protokol kesehatan. Tradisi dan komunitas merupakan kekuatan dan sumber daya dapat menjadi alat yang ampuh untuk mengurangi dampak pandemic pada individu.
Sebuah rasa kebersamaan, saling support, rasa identitas sosial, dan jaringan dukungan sosial merupakan hal yang penting bagi kesehatan mental.
Pemerintah juga perlu menfasilitasi dan mendukung program layanan dukungan psikososial yang telah terbangun secara mandiri, baik yang dikelola oleh perguruan tinggi, masyarakat maupun layanan yang dimiliki pemerintah itu sendiri. Dukungan dan soppoet pemerintah sangat dibutuhan agar layanan tersebut dapat berfungsi secara maksimal, dan masyarakat bisa tertarik untuk memanfaatkan layanan tersebut secara online maupun offline.
Dalam catatan penulis, ada beberapa layanan yang sudah ada di Banda Aceh, misalnya Layanan Konsultasi Psikologis di Prodi Psikologis Unsyiah, Uversitas Islam Negeri Ar Raniry, Unimal, dan Prodi Psikologi Universitas Muhammadiyah Aceh.
Dalam membangun dukungan psikososial pada anak, tak kala pentingny adalah kelibatan Orangtua dan keluarga. kata-kata positif dalam menjelaskan situasi terkait pandemi, persoalan dan masalah yang sedang dihadapi sangat penting bagi anak, sehingga anak tidak merasa stres karena tidak aman.
Lingkungan berikutnya adalah sekolah. Guru sebagai lingkungan paling dekat di luar orang tua berperan penting dalam menjaga psikososial anak. Pelajaran via daring tidak sebatas untuk menyelesaikan tugas jam pelajaran, tapi lebih dari itu adalah support psikososial bagi peserta didik merupakan point yang sangat tinngi.
Maka Dinas Pendidikan, perlu memastikan kesejahteraan para guru, termasuk peningkatan kapasitas psikososial skil bagi para guru.
Adanya sinergi yang baik dari orang tua, sekolah atau guru, masyarakat, dan pemerintah, diharapkan bisa meminimalkan dampak pandemi, juga bisa menjaga dan mengembangkan aspek psikososial bagi anak agar anak-anak merasa aman, terlindungi dan bertumbuh kembang dengan optimal.
Pada dasarnya setiap anak atau remaja memiliki mekanisme alami untuk memulihkan diri dan bangkit kembali setelah menghadapi masalah atau situasi sulit. Masalah atau situasi sulit tersebut apabila tidak dikenali sejak dini dan memperoleh bantuan yang sesuai, akan berpotensi menghambat perkembangan fisik, kognitif, psikologis dan sosial mereka di tahap perkembangan selanjutnya. Bahkan bisa menghambat adaptasi terhadap perubahan menuju masa dewasa, Nah!
Penulis, Taufik Riswan Aluebilie
Pemerhati Isu Anak dan Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Banda Aceh