Sadar Pentingnya ZISWAF di Era 4.0
Oleh: Syahrul Amsari, SE.Sy.,M.Si
Potensi zakat, infak, sedekah dan wakaf (ZISWAF) di Indonesia pada tahun 2019 mencapai 233,6 T hal ini dikarenakan penduduk Indonesia yang merupakan mayoritas Ummat Islam. Tentunya dengan potensi yang begitu besar akan mampu meningkatkan bahkan mengurangi kemiskinan di Indonesia akan tetapi karena masih kurangnya pengetahuan masyarakat tentang manfaat ZISWAF maka kesadaran untuk mengeluarkan ZISWAF masih sangat rendah.
Sebagai ummat Islam anjuran bahkan kewajiban untuk membayar Zakat banyak terdapat dalam Al-qur’an salah satunya pada Surah At-Taubah 103 yang berbunyi “Ambillah Zakat dari sebahagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui”. Dalam ayat tersebut dikatakan “ambilah” maka harus ada petugas yang berwenang dan resmi agar dapat mewujudkan atau mengumpulkan zakat tersebut. Maka dibentuklah Badan Amil Zakat Nasional oleh pemerintah da nada juga Lembaga Amil Zakat Nasional yang dibentuk baik dari Organisasi maupun Yayasan yang kesemuanya telah mendapatkan Izin Pemerintah melalui Kementrian Agama.
Perlu kita ketahui bersama, bahwasanya Zakat merupakan salah satu instrument yang dapat mengurangi tingkat kemiskinan dan juga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi ummat, apalagi Indonesia merupakan Negara yang mayoritas penduduknya Muslim. Hal ini menjadi potensi agar Indonesia dapat menjadi pelopor dalam pertumbuhan ekonomi Ummat.
Tentunya untuk mencapai pertumbuhan ekonomi Ummat yang menggunakan dana Zakat Infak Sedekah dan Wakaf tidak semudah membalikkan telapak tangan. Perlu adanya pengelolaan yang baik serta profesional sehingga pendistribusianya tepat guna dan sasaran. Maka perlu adanya baik itu Badan maupun Lembaga Amil Zakat yang profesional pula untuk menjalankanya.
Dalam pendistribusian Zakat Infak Sedekah dan Wakaf tentunya juga tidak bisa dengan sesuka hati, ada aturan baku bagi penerima Zakat tersebut yang tertera dalam Al-Qur’an “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk membebaskan orang yang berhutang, untuk orang yang berada di jalan Allah dan untuk orang yang sedang didalam perjalanan sebagai kewajiban dari Allah. Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana”. (At-Taubah: 60).
Zakat yang merupakan kewajiban bagi Ummat Islam namun masih kurang kesadaran dan pengetahuan tentang Zakat apalagi Infak, Sedekah dan Wakaf. Ironisnya di Zaman yang serba canggih dan Informasi mudah didapat akan tetapi masih banyak Ummat Islam yang belum sepenuhnya mengerti akan Zakat Infak Sedekah dan Wakaf. Sebahagian Ummat Islam hanya mengenal Zakat Fitrah yang pembayaranya menggunakan bahan makanan pokok atau biasanya dalam bentuk uang yang nominalnya sesuai dari makanan pokok itu yang waktunya saat memasuki satu Ramadhan sampai dengan sebelum Khatib Sholat Idul Fitri naik ke atas mimbar yang kemudian pembayaranya melalui kepanitian yang dibentuk oleh najir Masjid.
Padahal selain Zakat Fitrah ada banyak sekali kewajiban Zakat bagi ummat Islam seperti yang dijelaskan dalam buku yang berjudul “Hukum Zakat” bahwasanya Zakat terbagi atas zakat penghasilan, zakat binatang ternak, zakat emas dan perak, zakat kekayaan dagang, zakat pertanian, zakat barang tambang dan hasil laut, zakat investasi, zakat pencaharian, zakat profesi, zakat saham dan obligasi serta lainnya. Yang kesemuanya sudah memiliki perhitunganya sendiri.
Dengan banyaknya sumber zakat tentunya semakin banyak pula potensi yang dapat diberdayakan. Tentunya pengelolaan yang profesional juga menjadi pendukung guna optimalisasi penggunaan zakat. optimalisasi pengelolaan zakat dan pemanfaatanya merupakan potensi strategis untuk menunjang pembangunan perekonomian Ummat dalam mengentaskan kemiskinan dan mewujudkan kesejahteraan di era modern ini.
Keberhasilan dari pengelolaan zakat tergantung pada pengelolaan, dimana ummat Islam untuk dapat membayarankan zakatnya melalui Badan Amil Zakat (BAZ) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi baik yang dibentuk oleh Pemerintah maupun Organisasi yang sudah mendapat izin dari Pemerintah agar pemanfaatanya lebih efektif. Sesuai dengan Undang-undang nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
Selain Zakat Infak dan Sedekah, ada juga Wakaf yang tidak kalah pentingnya dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi ummat. Bisa kita lihat bagaimana wakaf mampu meningkatkan ekonomi ummat di zaman Rasul bahkan samapi zaman para sahabat seperti Umar Bin Khattab, Abu Thalhah.
Masyarakat jika mendengar atau membaca tentang wakaf yang terlintas dalam fikiranya masih seputaran wakaf Masjid, Pemakaman, Tanah dan lain-lain. Perlu kita ketahui bahwa wakaf juga tidak hanya seputaran itu saya, wakaf juga terbagi atas wakaf berdasarkan peruntukan (wakaf ahli & wakaf khairi), wakaf berdasarkan jenis harta (benda tidak bergerak, benda bergerak selain uang, benda bergerak berupa uang), wakaf berdasarkan waktu (muabbad, muaqqot), wakaf berdasarkan penggunaan harta yang diwakafkan.
Dengan melihat berbagai macam wakaf itu tentunya ini menjadi modal awal bagaimana ekonomi ummat dapat ditingkatkan sembari pengelolaan yang profesional juga kesadaran dari masyarakat betapa pentingnya wakaf itu. Di era saat sekarang ini masyarakat juga sudah dimudahkan dalam setiap aktifitas bahkan untuk beribadah maka pelaksanaan wakaf juga tidak harus dalam bentuk barang seperti Tanah, Masjid tapi agar penggunaannya lebih luas maka dari jenis wakaf di atas tadi ada disebutkan wakaf uang (wakaf tunai) yang penggunaanya lebih fleksibel.
Dimana Majelis Ulama Indonesia juga telah mengeluarkan fatwa kebolehan wakaf tunai atau uang pada tanggal 11 mei 2002 yang isinya meliputi: Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai, termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga, wakaf uang hukumnya jawaz (boleh), Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’I, Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.
Maka dapat kita ambil kesimpulan bahwasanya penting akan kesadaran masyarakat Islam untuk membayarkan baik Zakat Infak Sedekah dan Wakaf melalui Lembaga Amil Zakat atau Badan Amil Zakat resmi guna dapat dikelola secara baik dan profesional sehingga apa yang dicita-citakan untuk meningkatkan ekonomi ummat dapat terwujud. Kemudian regulasi atau kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat sampai dengan daerah guna menghimbau masyarakat khususnya Ummat Islam akan pentingnya ZISWAF itu sendiri. Sebagaimana masyarakat diwajibkan untuk membayar pajak. Sehingga Zakat Infak Sedekah dan Wakaf dapat maksimal baik dari segi penghimpunan maupun pendistribusian.
Penulis Adalah Dosen Perbankan Syariah FAI UMSU/Wakil Ketua PDPM Kota Medan