Mahaputra
Oleh : Safrin Octora
Menurut kaidah bahasa Indonesia mahaputra adalah dua kalimat yang dijadikan satu : maha dan putra. Maha artinya teratas atau satu-satunya. Tidak ada yang lain. Dialah yang teratas dan satu-satunya. Misalnya Allah Mahabesar, berarti Allah lah Tuhan satu-satunya dan terbesar. Sedangkan putra berarti anak, baik itu anak laki laki maupun perempuan. Dengan demikian mahaputra dapat diartikan sebagai anak satu-satunya dan paling istimewa.
Bila mahaputra didahului oleh kata bintang, menjadi kalimat Bintang Mahaputra artinya menjadi lain. Bintang Mahaputra adalah sebuah tanda kehormatan yang diberikan oleh negara kepada warga negaranya. Dengan demikian bila dikaitkan dengan arti mahaputra, maka tanda kehormatan Bintang Mahaputra, adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh negara kepada seorang warga negara yang memiliki peran istimewa untuk bangsa dan negara.
Bintang Mahaputra adalah bentuk tanda kehormatan kedua dari 14 (empat belas) jenis tanda kehormatan yang berbentuk bintang. Tanda kehormatan paling tinggi dalam urutan tanda kehormatan bintang adalah Bintang Republik Indonesia.
Berdasarkan dari tata urutan, bintang Mahaputra ada 5 (lima) jenis yaitu Bintang Mahaputra Adipurna, Mahaputra Adipradana, Mahaputra Utama, Mahaputra Pratama dan Mahaputra Nararya.
Dilihat dari penyematannya Bintang Mahaputra Adipurna dan Adiprana adalah bentuk bintang yang diletakkan agak dibawah dari penyatuan dua pita merah dan dipasang secara menyerong dari bahu kanan ke kiri bawah si penerima. Sedangkan untuk Bintang Mahaputra Utama, Pratama dan Nararya bentuk bintangnya diletakkan di bagian bawah pada pertemuan dua pita yang dikalungkan di leher si penerima.
Seperti sebagai sebuah tradisi, setiap tahun menjelang hari Kemerdekaan 17 Agustus, Presiden sebagai Kepala Negara selalu memberikan tanda jasa kehormatan kepada sejumlah warga negara. Untuk tahun ini, mereka yang mendapat tanda jasa kehormatan tersebut antara lain untuk Bintang Mahaputra Utama yaitu Oesman Sapta Odang (Ketua DPD RI, 2017-2019) dan Muhammad Hatta Ali, SH,MH (Ketua MA, 2012-2017 & 2017-2020). Sedangkan yang mendapat tanda jasa kehormatan Bintang Mahaputera Nararya adalah Mahyuddin, ST,MM (Wakil Ketua MPR RI, 2014-2019), Fadli Zon, SS, MSc (Wakil Ketua DPR RI 2014-2019), Fahri Hamzah, SE (Wakil Ketua DPR RI 2014-2019), Agus Hermanto, MM (Wakil Ketua DPR RI 2014-2019), Komjen Pol (Purn) Suhardi Alius (Kepala BNPT 2016-2020), Farouk Muhammad (Wakil Ketua DPD RI 2014-2019_ dan Rahmat Shah (anggota DPD RI 2009-2004).
Namun pemberian tanda jasa kehormatan Bintang Mahaputra tahun ini menimbulkan banyak polemik pada kelompok – kelompok masyarakat, paling tidak kepada dua penerima yaitu Fadli Zon dan Fahri Hamzah.
Secara umum ada 4 (empat) kelompok yang pro dan kontra terhadap pemberian Bintang Mahaputra Nararya kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah.
Kelompok pertama adalah mereka yang menolak pemberian Bintang Mahaputra kepada Fadli dan Fahri. Alasannya Fadli dan Fahri suka melakukan kritik kepada presiden. Memang kalau kita telusuri jejak digital, Fahri dan Fadli sering melakukan kritikan secara terbuka kepada Presiden Jokowi.
Namun bila itu alasannya, rasanya kurang tepat untuk menolak pemberian bintang Mahaputra untuk Fadli dan Fahri. Karena pada dasarnya sebagai anggota DPR keduanya memiliki hak yang sah untuk melakukan kritikan kepada pemerintah melalui hak “menyatakan pendapat”, yang merupakan salah satu dari dari tiga hak anggota DPR lainnya seperti : “hak interpelasi” dan “hak angket”. Hak menyatakan pendapat ini merupakan hak anggota DPR RI untuk melakukan kritik terhadap jalannya pemerintahan. Dengan kata lain sekeras apapun kritikan Fadli dan Fahri terhadap pemerintah itu merupakan hak yang melekat pada diri mereka sebagai anggota DPR RI. Lagi pula kritik adalah bagian dari sebuah sistem yang harus dibangun di alam demokrasi. Ini dinyatakan sendiri oleh Presdien Jokowi dalam berbagai kesempatan selalu mengatakan bahwa kritikan adalah bagian dari sebuah negara demokrasi. Dengan demikian, bila alasan agar 2 F (Fadli dan Fahri) jangan dianugerahi Bintang Mahaputra menjadi tidak tepat.
Sementara itu kelompok kedua adalah mereka yang mendukung pemberian anugerah Bintang Mahaputra untuk 2 F. Menurut kelompok ini pemberian bintang Mahaputra adalah bentuk apresiasi yang diberikan negara kepada individu-individu tertentu yang pernah memimpin lembaga negara dan lembaga tertinggi negara dengan baik selama satu periode jabatannya. Ini sesuai dengan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyatakan pemberian Bintang Mahaputra diberikan kepada ketuawakil ketua lembaga negara dan mantan menteri yang telah menyelesaikan jabatannya dalam satu periode.
Kelompok ketiga adalah mereka yang menyarankan kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah untuk mengembalikan saja bintang Mahaputra itu. Pendapat ini sebenarnya juga tidak elok dan terkesan jumawa. Karena tanda kehormatan itu diberikan oleh presiden atas nama negara terhadap jabatan yang pernah diemban oleh 2 F selama ini yaitu Wakil Ketua DPR RI 2014-2019. Lagi pula semua mereka yang telah menyelesaikan jabatannya satu periode dan tidak menjabat lagi, berhak mendapatkan tanda kehormatan. Fadli dan Fahri telah menyelesaikan tugasnya sebagai Wakil Ketua DPR RI 2016-2019, sehingga bintang Mahaputra itu mau tidak mau harus mereka dapatkan seperti juga dengan pejabat-pejabat lainnya.
Kelompok keempat adalah mereka yang menilai bahwa presiden tengah berupaya untuk merangkul 2 F (Fadli & Fahri) agar tidak bersikap terlalu keras dalam melakukan kritikan, seperti yang dilakukan presiden kepada orang-orang yang sebelumnya selama ini.
Ini juga kurang tepat rasanya untuk orang sekelas Fadli dan Fahri. Fadli dan Fahri selama ini dikenal sebagai invidu yang kritis kepada pemerintah. Sikap kritis itu merupakan modal sosial yang dimiliki keduanya. Sehingga mereka memiliki konstituen yang loyal. Jadi kalau gara-gara menerima Bintang Mahaputra ini keduanya harus menghilangkan sikap kritis, maka percayalah pendukung pendukung keduanya pasti akan meninggalkan mereka.
Pandangan dari keempat kelompok di atas jelas memiliki plus dan minusnya. Ada yang pro dan kontra. Namun sebenarnya bila mengacu kepada peraturan yang ada, pemberian tanda kehormatan itu tidak akan menimbulkan polemik.
Bila mengacu kepada UU N0. 20€9 dan PP No. 35 0 mereka yang berhak mendapatkan tanda kehormatan Bintang Mahaputra adalah :
1.Warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
2. Memiliki integritas moral dan keteladanan.
3. Berjasa kepada bangsa dan negara.
4. Berkelakuan baik
5. Setia dan tidak menghianati bangsa dan negara.
6. Tidak pernah dipidana berasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Selain kriteria di atas, ada kriteria lain yang harus dimiliki oleh setiap warga negara untuk mendapatkan tanda kehormatan Bintang Mahaputra, yang disebut dengan syarat khusus yaitu :
1.Berjasa sangat luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan dan kemakmuran bangsa dan negara.
2. Pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara.
3. Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
Jadi bila mengacu kepada UU No.20€9 dan PP No. 35 0 diatas, menurut Anda apakah nama-nama tersebut di atas berhak mendapatkan Bintang Mahaputra ?
Penulis, Safrin Octora, Dosen FISIP USU dan Pengamat Media