Komitmen Muhammadiyah Melawan Bahaya Merokok
Oleh : Ibrahim Nainggolan
Perilaku merokok di tengah-tengah kehidupan masyarakat seakan bukan masalah, lihatlah berapa banyak dari perokok tidak perduli dengan keadaan sekelilingnya. Sesuka hati menghembuskan asap rokoknya, merokok diruang publik kadang diruang tertutup dan termasuk di angkutan umum. Keadaan ini seakan sudah lumrah karena diperparah oleh sikap orang-orang yang tidak merokok juga sangat toleran, walaupun menyadari bahaya akibat dari menghirup asap rokok. Paling miris pemandangan anak-anak berseragam sekolah merokok ditempat-tempat umum sudah merupakan pemandangan biasa tentu perilaku tersebut mengundang keprihatinan kita semua.
Di kawasan Asia Tenggara (Negara ASEAN), remaja Indonesia menduduki ranking pertama sebagai perokok. Sesuai data yang disampaikan oleh Southeast Asia Tobacco Control Alliance (SEATCA), persentase remaja Indonesia berusia 13-15 tahun sudah merokok sebesar 19,4 %, disusul negara lain seperti Malaysia sebesar 14,8 % dan Filipina sebesar 14,5 %. Berdasarkan data yang dikemukakan SEATCA tersebut ternyata remaja kita tergolong yang tertinggi mengkonsumsi rokok dalam kategori usia rentan terpapar bahaya rokok, dan merupakan ancaman ketersediaan sumber daya manusia yang sehat dan tangguh.
Secara nasional berdasarkan data yang dikemukakan oleh Kementerian Kesehatan sebanyak 97.000.000 orang penduduk Indonesia telah terpapar asap rokok, bahkan angka tersebut diperkiraan lebih besar. Kecenderungan peningkatan perokok di Indonesia dari tahun ketahun semakin meningkat, hal yang mengkhawatirkan karena peningkatan perokok pada kelompok anak-anak dan remaja terus bertambah. Dalam catatan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018 terjadi peningkatan prevalensi merokok penduduk usia 18 tahun dari 7,2% menjadi 9,1%.
Data dan gambaran di atas menjadi alasan bagi Muhammadiyah memberi perhatian serius untuk menghempang laju perokok, yang menimbulkan dampak kematian bagi masyarakat. Kepedulian tersebut bukan tanpa alasan karena menurut Kajian Badan Litbangkes Tahun 2015 menunjukan Indonesia menyumbang lebih dari 230.000 kematian akibat konsumsi produk tembakau setiap tahunnya. Merokok membahayakan hampir seluruh organ tubuh manusia, merusak kesehatan, dan menimbulkan berbagai penyakit. Ada sejumlah penyakit yang ditimbulkan dari merokok yakni kanker paru-paru, penyakir kardiovaskular, Diabetes, penyakit paru obstruktif (PPOK), Bronkitis Kronis, kebutaan, asma, masalah kesuburan dan kehamilan, kelahiran prematur dan berat lahir rendah, dan berbagai kanker. Sepatutnya kita mempercayai dampak bahaya merokok, karena begitu seriusnya peringatan bahaya merokok ditambahkan dengan gambar dalam kemasan.
Fatwa Merokok Menurut Muhammadiyah
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengeluarkan Fatwa Nomor: 6/SM/MTT/III/2010 tentang Hukum Merokok. Dalam pandangan Muhammadiyah merokok termasuk dalam kategori perbuatan melakukan khaba’is yang dilarang, mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri perlahan-lahan, merokok perbuatan membahayakan diri dan orang lain, sebab rokok adalah zat adiktif dan berbahaya sebagaimana telah disepakati para ahli medis dan akademisi.
Rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun yang membahayakan walaupun tidak seketika sehingga tergolong sebagai perbuatan yang melemahkan. Sehingga kepada yang sudah terlanjur menjadi perokok wajib melakukan upaya dan usaha sekuat tenaga berhenti dari kebiasaan merokok. Bagi yang belum atau tidak merokok wajib menghindari dirinya dan keluarganya dari percobaan merokok.
Merujuk pada fatwa tersebut kiranya warga Muhammadiyah bil khusus kepada unsur pimpinan Muhammadiyah disetiap tingkatan, untuk menjadi pelopor memberi keteladanan dalam pengendalian tembakau. Partisipasi aktif Muhammadiyah sebagai bagian dari upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal, peran Muhammadiyah menciptakan masyarakat masyarakat bebas dari bahaya merokok.
Penulis, Ibrahim Nainggolan Dosen FH UMSU/Ketua LAPK