Selanjutnya di dalam pelaksanaannya Kementrian Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PERMENDAGRI) No : 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP). Pada pasal 1 ayat 2 Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan yang selanjutnya di singkat RTHKP adalah adalah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi dan estetika. Sedangkan pada ayat 3 dinyatakan bahwa Kawasan Perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan,pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. Pada Pasal 9 ayat 1 dinyatakan bahwa RTHKP minimal 20 % dari luas kawasan perkotaan yang mencakup RTHKP Publik dan Privat (ayat 2).
Tujuan, Fungsi dan Manfaat Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP) ini terpaparkan dengan jelas pada Pasal 2, 3 dan 4 di PERMENDAGRI ini. Tujuan dari RTHKP ini adalah menjaga keserasian dan keseimbangan ekosistem lingkungan perkotaan; mewujudkan keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan di perkotaan; dan meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih dan nyaman. Untuk Fungsi RTHKP adalah : pengamanan keberadaan kawasan lindung perkotaan; pengendali pencemaran dan kerusakan tanah, air dan udara; tempat perlindungan plasma nuftah dan keanekaragaman hayati; pengendali tata air; dan sarana estetika kota. Sedangkan manfaat dari RTHKP ini adalah sarana untuk mencerminkan identitas daerah; sarana penelitian, pendidikan dan penyuluhan; sarana rekreasi aktif dan pasif serta interaksi sosial; meningkatkan nilai ekonomi lahan perkotaan; menumbuhkan rasa bangga dan meningkatkan prestise daerah; sarana aktivitas sosial bagi anak-anak, remaja, dewasa dan manula; sarana ruang evakuasi untuk keadaan darurat; memperbaiki iklim mikro; dan meningkatkan cadangan oksigen di perkotaan.
Salah satu manfaat RTHKP adalah meningkatkan cadangan oksigen di perkotaan. Penggunaan kendaraan bermotor baik roda 2, 3 dan 4 akan mengakibatkan polusi udara di kawasan perkotaan sehingga perlu peningkatan cadangan oksigen secara alamiah agar kawasan perkotaan terasa nyaman karena tercukupnya oksigen bagi mahluk hidup di kawasan kota.
Berbagai bentuk/jenis Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan ini yaitu taman kota; taman wisata alam; taman rekreasi; taman lingkungan perumahan dan permukiman; taman lingkungan perkantoran dan gedung komersial; taman hutan raya; hutan kota; hutan lindung; bentang alam seperti gunung, bukit, lereng dan lembah; cagar alam; kebun raya; kebun binatang; pemakaman umum; lapangan olah raga; lapangan upacara; parkir terbuka; lahan pertanian perkotaan; jalur dibawah tegangan tinggi (SUTT dan SUTET); sempadan sungai, pantai, bangunan, situ dan rawa; jalur pengaman jalan, median jalan, rel kereta api, pipa gas dan pedestrian; kawasan dan jalur hijau; daerah penyangga (buffer zone) lapangan udara; dan taman atap (roof garden)(Pasal 6 PERMENDAGRI No: 01 Tahun 2007).
Bagi kepala pemerintahan yang terpilih nantinya harus memprogramkan serta mensosialisasikannya kepada warga perkotaan maupun warga masyarakat yang mendukung disekitar kawasan perkotaan bahwa kewajiban semua pihak untuk menjaga dan mempertahankan sesuatu yang sudah dibuat untuk ruang terbuka hijau khususnya kawasan perkotaan. Harus ada upaya mempertahankan Ruang Terbuka Hijau di kawasan perkotaan yang sudah ada dan menambah ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan yang baru. Penegakan aturan yang lebih tegas dalam pembangunan dikawasan perkotaan baik kawasan perumahan, kawasan perkantoran dan bisnis, maupun kawasan pendidikan agar ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan disediakan minimal 30 % dari luas kawasan yang dibangun.
Untuk terciptanya ruang terbuka hijau tersebut maka harus dilakukan koordinasi yang intensif dengan berbagai pihak antara lain pemerintah dengan perangkatnya dari bawah sampai pemimpin di atasnya, kelompok masyarakat maupun perseorangan, pihak swasta, lembaga/badan hukum sehingga tidak saling tumpang tindih dalam pelaksanaannya. Banyak yang beranggapan membangun ruang terbuka hijau memerlukan biaya yang besar. Hal ini merupakan suatu hal yang salah. Biaya yang besar bisa terjadi jika tidak ada koordinasi yang baik antara pihak-pihak yang terkait dalam penataan ruang terbuka hijau ini. Jadi diperlukan koordinasi yang baik dan intensif serta berkesinambungan dalam pengelolaan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan ini.
Membangun ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan ini akan menguntungkan warga kota dan daerah sekitar kota yang mendukung kawasan kota sebab kota akan terasa asri, nyaman bersih dan sehat untuk mahluk hidup yang memerlukan kota tersebut. Semoga para kepala daerah yang terpilih nantinya memahami betul konsep pembangunan berkelanjutan yang di dalamnya termasuk pengelolaan ruang terbuka hijau yang ada dan menambah ruang terbuka hijau yang baru demi kualitas lingkungan hidup di sekitar kawasan tersebut.
Penulisa:
• Sekretaris Majelis Lingkungan Hidup PWM SUMUT periode 2015 – 2020
• Sekretaris Pimpinan Cabang Muhammadiyah Teladan Medan periode 2015 – 2020