Medan, InfoMu.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) kembali mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada rapat paripurna DPRD Sumut, di Gedung Dewan, Senin (24/5) siang. Ini merupakan Opini WTP ketujuh yang diperoleh Sumut.
Hadir Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Wakil Gubernur Musa Rajekshah, Sekdaprov R Sabrina, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting beserta para Wakil Ketua. Juga Anggota DPD RI Willem Tumpal Pandapotan Simarmata dan Badikenita Sitepu, serta Kepala Perwakilan BPK RI di Sumut Eydu Oktain Panjaitan dan unsur Forkopimda Sumut. Hadir mewakili BPK RI, Anggota V Bahrullah Akbar, bersama Auditor Utama Keuangan Negara V BPK Akhsanul Khaq.
Dalam pidatonya, Anggota V BPK RI Bahrullah Akbar menyampaikan, berdasarkan pemeriksaan terhadap laporan keuangan, dapat diberikan opini atas kewajaran penyajian LKPD, yang merupakan pernyataan profesional pemeriksa atas informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Adapun kriterianya yakni penerapan standar akuntansi pemerintahan, pengungkapan yang cukup, efektivitas sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun Opini WTP, lanjutnya, adalah pernyataan profesional yang bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan sudah terbebas dari adanya tindakan kecurangan lainnya. Untuk itu, pihaknya masih menemukan beberapa permasalahan yang harus direspons sebagai bahan perbaikan kedepan. Adapun rekomendasi yang disampaikan BPK sebanyak 1.522 dan telah ditindaklanjuti 1.273 atau 83,64 persen dan menyisakan 16,36 persen atau hanya bersisa 249 rekomendasi.
Mendapatkan Opini WTP ketujuh kalinya secara berturut, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengapresiasi kinerja dan dukungan semua pihak sehingga Pemprov menerima penghargaan dalam hal pengelolaan keuangan. Dengan demikian seluruh jajaran Pemerintahan Provinsi akan bersemangat untuk berbuat yang lebih baik lagi di masa mendatang, termasuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. (hms)