Medan, infoMU.co – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre Regional (Divre) I Sumatera Utara (Sumut) kembali mengoperasikan kereta api jarak menengah Medan-Rantau Prapat dan Medan-Tanjung Balai, Rabu (17/6). Protokol kesehatan ketat diterapkan, bahkan penumpang diberikan face shields (pelindung wajah).
“Untuk penumpang menengah ke atas, kita kasih face shields. untuk lokal (Medan-Binjai), tidak. Itu sesuai edaran. Bedanya, mungkin karena jarak jauh dan perjalanan dekat. Bahkan setiap 3 jam kita ukur suhu tubuhnya,” ungkap Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat.
Perjalanan kereta api jarak menengah di Sumut sempat dihentikan. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19.
Daniel menegaskan, pengoperasi kembali KA jarak menengah wajib mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Mereka juga memedomani Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
Tiket KA jarak menengah ini harus dipesan tiga jam sebelum Keberangkatan. Calon penumpang mendatangi loket di Stasiun Kereta Api Medan, Tebing Tinggi, Kisaran, Tanjung Balai, Mambang Muda, dan Rantau Prapat. Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.
“Tujuannya untuk menjaga jarak antarpenumpang selama dalam perjalanan. Selain itu penumpang di atas 50 tahun kita pisahkan dari penumpang lain. Jadi dua bangku untuk sendiri,” tutur Daniel.
Sebelum berangkat, penumpang diwajibkan menunjukkan berkas-berkas kepada petugas saat melakukan boarding. Mereka harus menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau rapid test.
“Untuk dari Medan, amanat di surat edarannya begitu, swab atau rapid test. Surat kesehatan untuk penumpang yang dari daerah atau kecamatan yang tidak ada pengetesan itu. Medan minimal rapid test, karena Medan kan kota besar,” kata Daniel.
Penumpang juga harus mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. Secara umum, setiap penumpang KA jarak menengah maupun lokal diharuskan dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, demam, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Semua penumpang wajib menggunakan masker dan mengenakan pakaian lengan panjang atau jaket. Pada proses boarding penumpang akan diminta melakukan scan tiket secara mandiri, guna mengurangi kontak fisik antara penumpang dan petugas.
Pengoperasian kembali KA reguler ini akan terus dievaluasi perkembangannya. “Saat ini jumlah penumpang kereta api masih di bawah 20 orang dan beberapa orang juga masih menunda keberangkatannya. Kami akan terus melakukan sosialisasi serta evaluasi setiap harinya,” sebut Daniel