Kemenag dan Komnas Perempuan: Pesantren Harus Menjadi Ruang Aman
Kementerian Agama tengah menyiapkan regulasi dan tata tertib baru terkait pengelolaan pondok pesantren sebagai respons atas kasus kekerasan seksual. Hal ini disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar, saat menerima audiensi Ketua Komisi Nasional (Komnas) Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Maria Ulfah Anshor, beserta jajaran di Masjid Istiqlal.
“Kami sedang menyiapkan tata tertib untuk mencegah terulangnya tindak kekerasan seksual di pesantren, termasuk mencegah peluang oknum menyalahgunakan relasi kuasa,” ujarnya di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Diskusi Menag dengan Komnas Perempuan juga menyoroti urgensi menciptakan sistem pencegahan yang terintegrasi. Komnas Perempuan mendorong Kemenag untuk memperkuat implementasi kebijakan yang lebih konkret dan terukur.
Menag juga menekankan bahwa pesantren harus terus menjadi ruang aman sekaligus agen perubahan sosial. Ia menilai, pesantren memiliki posisi strategis dalam membentuk karakter generasi muda, termasuk dalam menanamkan nilai kesetaraan dan penghormatan terhadap perempuan.
“Pesantren, pemuda, dan perempuan harus menjadi motor perubahan. Kita ingin pesantren tampil sebagai pelopor dalam menolak kekerasan seksual dan membangun budaya yang sehat,” katanya.
Pertemuan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tengah menggeser pendekatan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan dari reaktif menjadi preventif dan struktural, dengan pesantren sebagai titik kunci transformasi sosial. (*/tim)

