Medan, InfoMu.co -Panitia Penerima dan Pelaksana Muktamar ke-49 Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah di Kota Medan, Sumatra Utara resmi dikukuhkan pada Sabtu (18/5) di Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara (UMSU).
Sayuti juga menjelaskan, tugas dari panitia penerima dan pelaksana Muktamar ke-49 adalah melakukan koordinasi dengan Panitia Pusat Muktamar ke-49. Terkait dengan keanggotaan, panitia penerima dan pelaksana dapat menambah jumlah anggota sesuai kebutuhan.
Sementara untuk pengukuhan dilakukan oleh Ketua PP Muhammadiyah, Agung Danarto.
“Atas nama Pimpinan Pusat Muhammadiyah kami mengukuhkan Panitia Penerima dan Pelaksana Muktamar Muhammadiyah-’Aisyiyah ke-49 di Kota Medan, Sumatra Utara,” kata Agung.
Selain itu, hadir juga Ketua Umum Haedar Nashir, Ketua PP Muhammadiyah Irwan Akib, Sekretaris PP Muhammadiyah M. Izzul Muslimin, dan Wakil Ketua II Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Ahmad Jainuri. Pengukuhan ini juga dihadiri perwakilan dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah-’Aisyiyah (PDM-A) se-Sumut.
Ucapan terima kasih disampaikan oleh Agussani, Rektor UMSU yang dipercaya oleh PP Muhammadiyah sebagai lokasi digelarnya Muktamar ke-49 Muhammadiyah-’Aisyiyah. Dalam sambutannya, dia meminta dukungan dari berbagai pihak agar muktamar nanti berjalan lancar dan sukses.
Ditetapkannya Kota Medan sebagai tuan rumah Muktamar ke-49, imbuhnya, bersamaan dengan rencana strategis (Renstra) III UMSU 2023-2028. Pada Renstra III ini UMSU mentargetkan masuk 100 besar perguruan tinggi di ASEAN.
“Pada Renstra III inilah penetapan Sumatra Utara sebagai tuan rumah Muktamar 2022-2027. Ini adalah kekuatan bagi kita, dalam rangka menyusun roadmap Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara,” katanya.
Dalam menyambut Muktamar ke-49 Muhammadiyah-’Aisyiyah di Kota Medan, Sumatra Utara, UMSU sedang menyiapkan lahan sebagai lokasi kompleks kampus UMSU yang terintegrasi dengan venue-venue Muktamar ke-49 Muhammadiyah-’Aisyiyah.
Berikut Susunan Panita Muktamar ke-49 berdasarkan SK PP Muhammadiyah NOMOR 186/KEP/I.0/D/2024
Penanggung jawab : Prof. Dr. H. Hasyimsyah Nasution, M.A.
Ketua : Prof. Dr. Agussani, M.AP.
Wakil Ketua I : Dr. Muhammad Qorib, M.A.
Wakil Ketua II : Dr. Rudianto, M.Si.
Wakil Ketua III : Dr. dr. H. Kamal Basri Siregar, Sp.B(K) Onk.
Wakil Ketua IV : H.M. Basir Hasibuan, M.Pd.
Wakil Ketua V : Dr. Faisal, S.H., M.H.
Wakil KetuaVI : Dr. Sulidar, M.A.
Wakil Ketua VII : Drs. H. Mario Kasduri, M.A.
Wakil Ketua VIII : Dr. H. Ali Imron Sinaga, M.Ag.
Wakil Ketua IX : Dr. Nur Rahmah Amini, M.A.
Wakil Ketua X : Maulana Siregar, S.Ag., M.A.
Wakil Ketua XI : Hj. Kholisani Nasution, S.Pd.
Sekretaris : Drs. Irwan Syahputra, M.A.
Wakil Sekretaris I : Drs. Mutholib, M.M.
Wakil Sekretaris II : Munawar Alfansuri Siregar, S.T., M.T.
Wakil Sekretaris III : dr. Mohammad Riza, M.Kes., M.H.Kes.
Wakil Sekretaris IV : Dr. H. Hasrat Efendi Samosir, M.A.
Wakil Sekretaris V : Dr. H. Januri, S.E., M.M., M.Si.
Wakil Sekretaris VI : Yunus Daulay, S.Ag., M.A.
Wakil Sekretaris VII : Dr. Arifin Saleh Siregar, M.SP.
Wakil Sekretaris VIII : Dr. Zainuddin, S.H., M.H.
Wakil Sekretaris IX : Yuniar R. Yoga, S.E.
Wakil Sekretaris X : Ibrahim Nainggolan, S.H., M.H.
Wakil Sekretaris XI : Hidayati, M.I.kom.
Bendahara : Prof. Dr. Akrim, S.Pd.I, M.Pd.
Wakil Bendahara I : Riva Ubar Harahap, S.E., M.Si.
Wakil Bendahara II : Dra. Yurisna Tanjung, M.AP.
Sekretaris Eksekutif I : Dr. Zailani, M.A.
Sekretaris Eksekutif II : Dr. Al Khowarizmi, M.Kom.
Sekretaris Eksekutif III : Zawil Huda Musta’id, S.E., M.M.
SK PP Muhammadiyah dilengkapi dengan point kedua sampai ke lima, sbb :
Kedua : Panitia Penerima dan Pelaksana Muktamar Muhammadiyah ke-49 dan Muktamar ‘Aisyiyah ke-49 dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan Panitia Pusat Muktamar Muhammadiyah ke-49 dan Muktamar
‘Aisyiyah ke-49.
Ketiga : Panitia Penerima dan Pelaksana Muktamar Muhammadiyah ke-49 dan Muktamar ‘Aisyiyah ke-49 dapat menambah Anggotanya sesuai kebutuhan.
Kempat : Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Kelima : Menyampaikan keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, dengan ketentuan apabila terdapat kekurangan di dalamnya, maka akan diadakan perbaikan atau perubahan. (Syaifulh/muhammadiyah.or.id)