Haedar Nashir: Umat Islam Harus Paham Sejarah dan Menjaga Moderasi Pancasila
Yogyakarta, InfoMu.co – Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila menuai polemik. Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendapat bahwa RUU HIP tidak terlalu urgen dan tidak perlu dilanjutkan pembahasannya. Secara hukum, kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara sudah sangat kuat. Landasan perundang-undangan tentang Pancasila telah diatur dalam TAP MPRS No. 20 Tahun 1966 Juncto TAP MPR No. 5/MPR Tahun 1973, TAP MPR Nomor 9 Tahun 1978, dan TAP MPR Nomor 3 Tahun 2000, beserta beberapa Undang-Undang turunannya.
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof Haedar Nashir menyatakan bahwa penolakan Muhammadiyah dan berbagai elemen masyarakat terhadap RUU HIP adalah dalam kerangka menjaga Pancasila tetap dalam koridornya sebagai dasar berbangsa dan bernegara moderat, yang tidak ditarik-tarik ke kutub ekstrem. Hal itu disampaikan dalam Dialog Al-Fahmu Institute dengan tema “Islam Mengawal Pancasila dan NKRI” pada Senin, 6 Juli 2020.
Menurutnya, pada 18 Agustus 1945, Pancasila disepakati sebagai rumusan final. Pancasila tidak sekali jadi. Dinamika yang terjadi pada 1 Juni dan 22 Juni menjadi khazanah kekayaan penyusunan Pancasila. Sebelum mencapai rumusan final, para tokoh-tokoh bangsa, termasuk Sukarno hingga Ki Bagus Hadikusumo saling berdiskusi untuk mencapai rumusan terbaik.
Oleh karena itu, Muhammadiyah tidak setuju dengan RUU HIP yang di antaranya menyebut konsep Trisila dan Ekasila yang termaktub dalam Bab II Pasal 7 yang berbunyi: (1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan. (2) Ciri pokok pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan. (3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong. Muhammadiyah juga menyoroti RUU HIP yang meniadakan atau tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 sebagai pertimbangan.
Haedar Nashir mengajak segenap elite negeri untuk mau memahami hakikat Pancasila dan tidak memaksakan kehendak dalam menyusun UU HIP. Haedar menyebut QS. Al-Isra: 16 sebagai bahan renungan, bahwa jika elite suatu kaum mendustakan ayat-ayat-Nya dan tidak mau mendengarkan orang-orang yang menyeru kepada kebenaran, maka kaum tersebut akan dihancurkan oleh Allah.
Alih-alih menarik-narik Pancasila ke kiri atau ke kanan, Haedar Nashir mengajak semua pihak untuk lebih menghayati nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. “Seluruh elemen umat Islam harusnya sudah selesai tentang rumusan Pancasila,” katanya. Dalam rangka itu, Muhammadiyah sudah mengunci Pancasila sebagai Darul Ahdi wasy Syahadah yang diputuskan dalam Muktamar Muhammadiyah ke-47 tahun 2015 di Makassar.
Umat Islam harus paham sejarah dan konstruksi berbangsa dan bernegara dalam negara yang majemuk ini. Dalam pandangan Haedar, umat Islam Indonesia yang mayoritas punya saham besar, baik secara historis maupun ideologis. Oleh karena punya saham besar, umat Islam seharusnya juga yang paling berperan menjaga Pancasila dan bangsa ini. Haedar memberi perumpamaan, jika ingin mengusir nyamuk di kaca, maka jangan melempar kaca dengan keras sampai pecah, cukup membunuh nyamuknya.
Pancasila itu sendiri tidak lepas dari rahim umat Islam. Bahkan, menurut Alamsjah Ratoe Perwiranegara (Menteri Agama Republik Indonesia 1978-1983), Pancasila merupakan hadiah terbesar umat Islam bagi kemerdekaan dan persatuan Indonesia. Umat Islam memiliki sikap wasatiyah. “Karena itu, salah, jika di kemudian hari, karena ketidakpahaman hakikat kehidupan dan sejarah bangsa ini, lalu memandang agama sebagai negatif, apalagi agama (dianggap) sebagai ancaman terhadap Pancasila, keberagaman, dan NKRI,” ujar Haedar.
Pemahaman tentang sejarah ini akan menghindarkan warga bangsa dari sikap disorientasi dalam berbangsa dan bernegara. “Kita bangsa Indonesia patut bersyukur bahwa penduduk kita sangat menghayati agama dan mayoritasnya Muslim,” ungkapnya. Keimanan dan ketakwaan merupakan hal penting dalam bernegara. “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS Al-A’raf: 96) Kata Haedar, jika kita merawat nilai-nilai ilahiyah dan nilai-nilai insaniyah, maka hidup itu akan barakah.
Dalam perjalanan bangsa, terjadi dinamika kebangsaan di antara umat Islam. Dinamika tersebut seharusnya tidak menghapus posisi umat Islam yang punya peran sejarah. Justru pembelaan umat terhadap Pancasila harus dilihat sebagai upaya menjaga moderasi dalam beragama dan bernegara. “Dalam perjalanan sejarah yang panjang, sering ada konflik politik. Muncul juga sikap ekstrem. Sikap ekstrem ada di mana-aman, tidak hanya dari agama, bisa juga dari sikap ekstrem suku. Menghadapi ekstrem, perlu ada moderasi. Pancasila bisa menjadi alat moderasi, jangan ditarik-tarik ke ekstrem kiri maupun ke ekstrem kanan,” ulasnya. (ribas/suara muhammadiyah)