• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Din Syamsuddin Minta Pemerintah Kembalikan Bunga Setoran Haji

Din Syamsuddin

Din Syamsuddin Minta Pemerintah Kembalikan Bunga Setoran Haji

Fai by Fai
12 Juli 2020
in Sosial Politik
86

Medan, infoMU.co – Pemerintah mengembalikan nisbah atau bunga dari setoran ongkos naik haji (ONH) calon jemaah haji yang tak bisa berangkat naik haji pada tahun ini.

Hal tersebut diungkap oleh Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2020).

Menurut Din, masyarakat membutuhkan uang bunga tersebut dalam menghadapi sulitnya memenuhi kebutuhan pada saat kondisi pandemi Covid-19 sekarang ini. “Sebaiknya nisbah atau bunga setoran calon jamaah [yang disimpan di bank konvensional], minimal selama setahun ini, diberikan kepada pemiliknya, apalagi akibat Covid-19 mereka sangat membutuhkan,”

Din memahami langkah pemerintah yang membatalkan haji karena faktor risiko penyebaran Covid-19 yang masih masif. Oleh karena itu, selain mengembalikan bunga setoran, Din meminta pemerintah menjelaskan secara persuasif kepada calon jemaah haji agar tak ada kekecewaan yang mendalam akibat batalnya mereka beribadah ke Tanah Suci pada tahun ini. “Menyarankan kepada Pemerintah utk menjelaskan secara persuasif/meyakinkan kepada para calon jamaah, karena tentu sebagian dari mereka sangat kecewa,” kata Din.

Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan tidak memberangkatkan calon jamaah haji untuk tahun 2020. Pemerintah beralasan, otoritas Arab Saudi hingga saat ini tak kunjung membuka ibadah haji dari negara manapun akibat pandemi COVID-19. Kemenag pun tak punya waktu lagi untuk mempersiapkan penyelenggaraan haji. “Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaat haji.

Keputusan ini saya sampaikan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaat Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji pada 1441 Hijriah atau 2020 Masehi,” kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers pada Selasa (2/6/2020).

Fachrul menegaskan keputusan ini berlaku untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) termasuk WNI yang hendak berhaji dengan undangan atau visa khusus dari Kerajaan Arab Saudi. Mengenai ongkos berangkat para jemaat, atau bahasa resminya ‘Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)’, akan disimpan dan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Nilai manfaat akan diberikan BPKH kepada jemaat paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama jemaat haji 2021. Namun, setoran pelunasan Bipih bisa ditarik kembali oleh jemaat jika dibutuhkan. “Bisa diatur dan kami akan mendukung itu semua dengan sebaik-baiknya,” kata Fachrul.

Selain itu, jika tahun depan ada kenaikan biaya, maka jemaat harus membayar selisih. Sebaliknya, jika ada penurunan biaya, maka pemerintah akan mengembalikan selisihnya.

(tirto)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: bunga setoran ongkos naik hajidin syamsuddin
Previous Post

Arab Saudi Pertimbangkan Ibadah Haji Terbatas

Next Post

Muhammadiyah: Kesenjangan Ekonomi Masih Menjadi Persoalan Serius

Next Post
Muhammadiyah: Kesenjangan Ekonomi Masih Menjadi Persoalan Serius

Muhammadiyah: Kesenjangan Ekonomi Masih Menjadi Persoalan Serius

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.