Medan, infoMu.co – Protokol Kesehatan Covid-19 di Medan, Sumatera utara masih bermasalah dan masih perlu menjadi perhatian bagi calon kepala daerah ataupun tim pemenangan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Bawaslu Medan, Raden Admiral.
Raden Admiral mengatakan, untuk tahapan pencalonan sampai sekarang, Bawaslu Kota Medan masih melihat masalah penerapan prokes saja yang perlu diperhatikan.
“Bakal pasangan calon dan tim pemenangan yang melanggar protokol Covid-19, Bawaslu Kota Medan berpedoman kepada ketentuan Inpres No. 6/2020,” ujar Raden Admiral yang merupakan Kordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran saat dihubungi, Kamis, 17 September 2020.
Namun saat ditanya secara spesifik sanksi yang dipersiapkan terhadap calon kepala daerah yang melanggar prokes, Raden tidak menjawabnya.
“Agar informasi dan data (foto, video) diteruskan ke TNI/Polri dan gugus tugas Covid-19,” katanya.
Menurutnya, pemutakhiran daftar pemilih, masih berjalan sampai dengan sekarang.
“Baru penetapan daftar pemilih sementara. Di tahapan ini, sudah disampaikan saran perbaikan dan rekomendasi, terkait ada hal-hal dalam pemutakhiran daftar pemilih yang perlu diperhatikan oleh KPU Kota Medan beserta jajaran,” tuturnya.