Jakart, InfoMu.co – Perkembangan data penanggulangan pandemi virus corona di Indonesia pada hari ini, Selasa (22/9) mencatatkan rekor baru yakni pada tambahan kematian. Angka ini merupakan yang tertinggi sejak kasus diumumkan pada 2 Maret lalu.
Seperti dilansir media cnn.com, berdasarkan catatan Satgas Penanganan Covid-19, hari ini tercatat ada tambahan 160 kematian sehingga angka kumulatifnya menjadi 9.837 meninggal dunia. Tambahan 160 kematian itu rekor baru di Indonesia. Semula rekor tertinggi kematian terjadi pada 22 Juli lalu yakni sebanyak 139 meninggal dunia.
Sebaran kasus kematian terbanyak hari ini ada di provinsi Jawa Tengah, berjumlah 42 kasus. Secara akumulatif kasus kematian di Jateng sebanyak 1.314 kasus.
Tambahan kasus kematian juga tercatat di DKI Jakarta sebanyak 30, akumulasi kasus kematian di Ibukota berjumlah 1.600 kasus.
Lalu tambahan kasus kematian juga terjadi di Jawa Timur sebanyak 25 kasus. Provinsi ini menjadi penyumbang angka kasus kematian terbanyak yakni 3.015 kasus.
Provinsi lainnya juga mencatat tambahan kasus kematian, seperti di Banten 16 kasus dengan total keseluruhan 152 kasus. Kemudian Jawa Barat 11 kasus kematian baru dengan total 330 kasus.
Di Bali, tambahan kasus kematian sebanyak 7 kasus sehingga akumulatif 229, 6 kasus kematian baru di Aceh akumulatif 142, dan 5 kasus kematian di Kalimantan Timur akumulatif 277.
Provinsi lainnya mencatat tambahan kasus kematian di bawah 5 kasus, seperti NTB, Sumatera Selatan, Sumuatera Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Lampung, Maluku, Papua, dan Gorontalo.
Sementara, akumulasi kasus positif per 22 September berjumlah 252.923, dan sebanyak 184.298 dinyatakan sembuh.
Dalam perkembangan penanggulangan Covid-19, pemerintah berencana membuat klasifikasi pelaporan kasus kematian pasien Covid-19. Klasifikasi itu terkait kematian karena Covid-19 atau kematian karena penyakit penyerta (komorbid).
Staf Ahli Menteri Kesehatan bidang Ekonomi Kesehatan, M Subuh, saat melakukan kunjungan kerja ke Jawa Timur, Kamis (17/9), mengatakan khusus poin penurunan angka kematian perlu ada intervensi soal definisi operasional kematian pasien Covid-19.
“Penurunan angka kematian harus kita intervensi dengan membuat definisi operasional dengan benar, meninggal karena Covid-19 atau karena adanya penyakit penyerta sesuai dengan panduan dari WHO, dan juga dukungan BPJS Kesehatan dalam pengajuan klaim biaya kematian pasien disertai Covid-19,” kata dia seperti dikutip dari laman kemenkes.go.id (*)