1 Juli. Mau Keluar Kota Wajib Punya Dokumen Bebas Covid
Medan, InfoMu.co – Anda mau keluar kota ? Apakah melalui laut, darat dan udara makan jangan lupa siapkan dokumen bebas Covid. Tana itu Anda akan dicegah untuk tidak berangkat. Tanpa dokumen bebas Covid19 sebaiknya Anda di dalam kota saja.
Regulasi itu akan mulai berlaku pada 1 Juli mendatang. Semua instansi terkait dengan pengetatan peraturan ini sudah mendapat instruksi dari Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi selaku Ketua Gugus Tugas Perceoatran Penanganan ( GTPP) Covid19.
Pada pertemuan GTPP itu, LO Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia Mayor Jenderal (Purn) Dahlan Harahap minta pada pengelola untuk dapat menyiapkan posko bagi petugas GTPP Covid-19 Sumut yang terdiri dari TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP yang akan bertugas nantinya. “Kita minta juga nanti kerja samanya untuk menyiapkan tempat bagi gugus tugas yang nanti akan bertugas di sana,” katanya.
Wajib Miliki Dokumen Bebas Covid-19
Pembahasan aturan tersebut yakni, penerapan bagi penumpang untuk membawa dokumen pernyataan bebas Covid-19 berupa hasil tes swab dan Polymerase Chain Reaction (PCR) dari daerah/negeri asal. Kemudian persiapan Bandara dan Pelabuhan untuk menyiapkan karantina sementara bagi pengunjung domestik dan international yang tidak membawa dokumen bebas Covid-19.
Dari hasil rapat yang berlangsung satu jam tersebut, Kadishub Sumut Abdul Haris Lubis mengatakan seluruh pengelola setuju dengan aturan dari Pemerintah Provinsi. “Kesimpulannya protokol kesehatan di bandara, pelabuhan dan terminal termasuk kereta api misalnya akan diberlakukan keputusan bersama untuk diterapkan yang termasuk nilai new normal untuk disusun oleh Pemerintah Provinsi,” sebutnya.
Menurut Kadishub Sumut ini, hasil rapat menetapkan bahwa setiap penumpang yang tidak memiliki dokumen bebas Covid-19, akan dikarantina dan dilakukan uji PCR dengan biaya akan dibebankan pada penumpang. “Pergub ini akan kita berlakukan 1 Juli 2020. (*)