Padang, InfoMu.co – Regional Meeting Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP), berlangsung di Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Padang 23-24 Juni 2023. Sambutan Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah LHKP DR. Ridho Al-Hamdi menyatakan, ini merupakan rangkaian Regional Meeting (RM-LHKP) ketiga, setelah pertama Regional Jawa, kedua Kalimantan Plus Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Regional Meeting LHKP merupakan foirum konsolidasi organisasi yang efektif untuk Muhammadiyah melalui keterlibatan terhadap memahami, mengantisipasi serta menganalisis berbagai kebijakan politik politik dan isu, juga memiliki kepedulian dan secara strategis terhadap kebijakan publik pemerintah.
Regional Meeting dalam aktivitas awal Muhammadiyah yang diikuti oleh PImpinan Wilayah Muhammadiyah Se-Sumatera, Ketua dan Pengurus LHKP PWM se-Sumatera mempersamakan persepsi di LHKP sampai nantinya juga LHKP ada dan terbentuk pada Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) juga jika memungkinkan pada tingkat Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM), sehingga LHKP sangat perduli dan memahami persoalan masyarakat sampai ke tingkat tataran akar rumput yang banyak masalahnya yang tidak tersekesaikan.
Sambutan dan pembukaan acara secara resmi PP Muhammadiyah oleh Ketua DR. Busyro Muqoddas, SH, MHum, menyatakan bahwa Muhammadiyah memikirkan dan berfikir secara Bayani, Burhani dan Irfani, sehingga usaha Muhammadiyah dalam kehidupan yang sebenarnya masyarakat berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan baik serta memiliki kemampuan kritis dan etis.
Selanjutnya dinyatakan Busyro Muqoddas menyatakan bahwa, Muhammadiyah tetap hadir sebagai gerakan dakwah Islam, semua dilaksanakan dengan hikmah. Karena pusat permasalahan dalam kehidupan masyarakat yang menjadikan ketidakadilan adalah politik dengan nafsu kekuasaan yang berlebihan. Konon pula, dalam kehidupan politik dengan masalah dengan sogok-menyogok dan diikuti dengan korupsi dan pencurian uang negara.
Akhir-akhir ini permasalahan semakin rumit dengan Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu), UU Pemilihan Kepala Daerah(UU Pilkada) dan berbagai kebijakan politik penguasaan dan terhadap sumber daya alam oleh negara RI (sesuai dengan UUD 45 Pasal 33) menguasai sumber daya alam, semestinya dibedakan menguasai tidak diartikan sebagai memiliki.
Dalam RM-LHKP se Sumatera di Padang diikuti peserta perwakilan dari Wakil Ketua PWM se-Sumatera dilaksanakan sebagai konsolidasi organisasi diaspora kader dalam Muhammadiyah terhadap usaha Muhammadiyah ditengah kehidupan masyarakat. Karena Muhammadiyah juga tetap konsen memikirkan kehidupan bangsa dan masyarakat.
Berkenaan dengan peserta RM-LHKP, PWM Aceh dihadiri dengan mandat Taufiq A. Rahim, DR Saiful Mahdi (Ketua LHKP-PWM Aceh), Sudarliadi (Wakil Ketua LHKP-PWM Aceh), Taufik Riswan (Ketua MPKSDI PWM Aceh) dan Muttaqien Al-Ridha, S Kep, MKM (Anggota MPKSDI PWM Aceh). (tr)