Tantangan Pengusaha UMKM: Fokus dan Memiliki Inovasi, Agar Produk yang Dihasilkan Berkualitas
- Dinas Perdagangan ESDM Akan Bantu Pelaku Usaha Mendapatkan Izin Berusaha
- Halal Center UMSU Siap Lakukan Pendampingan untuk Sertifikasi
- Pendaftaran Merek Perlu untuk Lindungan Perusahaan
INFOMU.CO | Medan – Program pelatihan untuk 50 perempuan calon pengusaha UMKM kerjasama PW Aisyiyah Sumatera Utara dan MayBank Syariah Indonesia / MayBank Islamic mendapatkan materi penting terkait dengan regulasi izin berusaha, sertifikat Halal Center dan Manajemen dari tiga narasumber.
Peretemuan dengan tiga narasumber secara panel menghadirkan tiga pembicara hebat, seperti Yosi Sukmono, Sekretaris Dinas Perindag ESDM Yosi Sukmono, Dr. Desi Ardila, Ketua Halal Center UMSU dan Dedek Kurniawan Gultom, Praktisi Managemen FEB UMSU. Ketiganya menyampaikan materi yang berbeda.

Yosi Sukmono, Sekretaris Kantor Dinas Perindag ESDM dari Kantor Perdagangan mengurai berbagai hal, misalnya, bagaimana seorang pengusaha mendapatkan perizinan dengan mudah atau by-sistem.
Yosi menjelaskan regulasi perizinan seperti NIB tidak sulit, semua bisa dilakukan dengan on-line dan pihak Kantor Depertemen Perdagangan akan memasilitasi.
Yosi Sukmono memujikan peran yang dilakukan Aisyiyah dalam membangun ekonomi perempuan di Sumatera Utara. Diharapkan produk yang akan dihasilkan UMKM Aisyiyah dapat mengangkat potensi ekonomi peremopuan di kawasan ini.
Terkait dengan produk, Yosi mengatakan, pengusaha harus fokus untuk menghasilkan produk. Produk yang sederhana saja, misalnya bagaimana mengemas ikan teri, kalau produknya bagus, pasti bisa menjadi komoditas eksport. ” Yang paling penting adalah inovasi dari produk yang akan dihasilkan,” jelas Yosi memberi semangat.

Produk yang Dihasilkan harus Halal
Demikian juga dengan Dr. Desi Ardila MSi menjelaskan terkait kepengurusan sertifikasi halal. Kata Desi halal bukan hanya keharusan yang diatur pemerintah tapi sebagai seorang muslim menjadi keharusan untuk menghasilkan produk yang halal.
Untuk semua pelaku usaha wajib bersertifikat halal. Ketentuan itu mulai diwajibkan pada Oktober 2026 mendatang. Untuk itu, Halal Center UMSU akan memberikan bantuan dan pendampingan untuk pelaku usaha atau UMKM mendapatkan sertifikat halal.
Terkait untuk mendapatkan sertifikat halal akan berkaitan dengan sertifikat halal lainnya. Misalnya, semua bahan baku yang yang dibutuhkan harus memiliki sertfikat halal juga. Misalnya, untuk makanan yang berbahan baku ayam, maka ayam sebagai bahan baku harus diperoleh dari usaha yang sudah memiliki sertifikat halal.
Desi Ardila menjelaskan, Halal Center UMSU sudah melakukan pendampingan kepada pelaku usaha sebanyak 4000 sertifikat. Petugas Halal Center sudah menyebar di berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Utara.
Desi Ardila memberi motivasi kepada pelaku UMKM bahwa sertfikat halal akan memberi jaminan kepada konsumen dan dapat meningkatka penjualan.

Bagimana Pelaku Usaha Mendaftarkan Paten Produk
Sementara itu, Dede Kurniawan Gultom praktisi manajemen dari Fakulktas Ekonomi dan Bisnis (FEB) dan pimpinan Centra KI (Kekayaan Intlektuan) UMSU menjelaskan seputar merek atau hak paten atau sebuah produk. Kata Dedek, merek dari sebuah produk tidak boleh meniru produk yang sudah ada yang sudah terdaftar. ” Pengusaha tidak bisa mengkomersilkan produk yang terdaftar sebelumnya. Pelanggaran itu, akan mendapatkan sanksi hukum baik perdata maupun pidana. Secara hukum merek menjadi hal milik dari siapa yang pertama mendaftarkannya.
Terkait dengan fungsi merek sebagai alat promosi, jaminan reputasi atau mutu, serta membangun citra dan loyalitas pelanggan. Secara hukum, merek memberikan perlindungan kekayaan intelektual atas produk tersebut.
Informasi terkait dengan regulasi perizinan, sertifikat halal dan pendaftaran merek menjadi informasi penting bagi pelaku usaha untuk menyiapkan diri serta melindungan produknya secara hukum ( legalitas)
Pertemuan panel tiga nara sumber diakhiri dengan diskusi untuk memperluas pemahaman pelaku usaha. (Syaifulh)
