Minggu, 1 Oktober 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hukum

Soal Konflik Agraria, Dr Faisal: Seharusnya Negara Hadir Bukan Menyengsarakan Rakyat

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
12 September 2023
in Hukum
A A
Dr. Faisal SH MH Dekan  Fakultas Hukum UMSU

Dr. Faisal SH MH Dekan Fakultas Hukum UMSU

0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan, InfoMu.co –  Anggota Majelis Hukum dan Hak Asasai Manusia (MHH) PP Muhammadiyah, Dr Faisal SH MHum mengatakan, maraknya konflik agraria yang kerap terjadi di beberapa daerah yang berujung kerugian kepada rakyat, seperti kasus Wadas, dan yang teranyar Rempang di Batam Kepulauan Riau, jelas menimbulkan keprihatinan mendalam bagi seluruh anak bangsa Indonesia.

“Hal ini dikarenakan negara yang seyogianya atas amanat konstitusi memberikan perlindungan, kesejahteraan, kepada rakyat, malah melakukan hal yang merugikan dan menimbulkan penderitaan bagi rakyat,” ujar Dekan Fakultas Hukum UMSU ini, Selasa (12/9).

Terlepas dari permasalahan alas hak kepemilikan lahan, kata Faisal, yang jelas seharusnya negara hadir dalam rangka mensejahterakan rakyat, bukan justru menyengsarakannya.

“Pemberian hak kepemilikan oleh negara kepada pihak-pihak tertentu sah-sah saja, sepanjang tidak merugikan rakyat. Karena sejatinya negara tidak memiliki hak atas tanah, yang ada hanya hak menguasai, dan itu bertujuan untuk kesejahteraan rakyat,” tegasnya.

Jadi, lanjut Faisal, keliru besar jika negara mengatakan sebagai pemilik tanah. Karena Hukum Agraria telah memberi kewenangan absolut bahwa Negara tidak boleh memiliki tanah, dan rakyat Indonesia boleh memiliki tanah atas pengakuan hak milik, dan hak-hak lain yang diatur oleh Undang-undang.

“Sehingga jika negara merasa sebagai pemilik hak dan dengan sesuka hati mengambil tanah- tanah yang telah di usahai dan dikuasai rakyat, dan memberikan kepada pihak tertentu, dengan alasan apapun termasuk investasi jelas suatu perbuatan pelanggaran atas amanah konstitusi,” katanya.

Faisal melihat, selama ini praktik investasi di tanah-tanah warga hanya menguntungkan pengusaha. Sementara masyarakat hanya menjadi buruh dengan tingkat kesejahteraan yang kian merosot.

“Faktanya kesejahteraan dan penghasilan masyarakat terus menurun akibat kehilangan tanah. Tanah mereka dikonversi dunia usaha atau konglomerasi menjadi investasi. Dan mirisnya, paling-paling masyarakat yang sudah kehilangan tanah itu cuma ditawarkan sebagai buruh di pusat-pusat investasi tersebut. Akhirnya bukannya menciptakan kesejahteraan di masyarakat, tetapi malah menciptakan pusat-pusat kemiskinan baru di masyarakat,” jelasnya.

Kemudian , Faisal menilai selama ini tindakan aparat penegak hukum cenderung tidak mencerminkan moto sebagai pengayom dan pelindung masyarakat dan justru terkesan berpihak kepada pemilik modal. Karena itu ia berharap kepada aparat penegak hukum harus faham tugas dan fungsinya sebagai alat negara, bukan alat penguasa dan pengusaha.

“Dalam artian silahkan kalian bertugas, tetapi harus tau dan faham tugas tersebut batasannya, jika merugikan rakyat dan melanggar amanah konstitusi, maka jangan laksanakan tugas tersebut,” .tukas aktivis mahasiswa 98 ini.

“Jangan alasan pembangunan, investasi rakyat dikorbankan, ingat investor tidak pernah mempertaruhkan jiwa raga, harta benda untuk merebut dan mempertahankan negara ini, tapi rakyat Indonesialah yang berkorban merebut dan mempertahankan kemerdekaan negara ini,” imbuhnya.

Kemudian untuk para penguasa, baik legislatif dan eksekutif yang sekarang diberikan amanah atau dipercaya oleh rakyat, Faisal mengingatkan jangan sekali kali menghianati amanah raktat tersebut.

Menurut Faisal, salah satu penyebab konflik agraria di Indonesia adalah ketika pemerintah menggunakan hukum formal sebagai instrumen penyelesaian masalah tanah. Padahal, dia menilai hukum formal yang digunakan oleh pemerintah acap kali mengabaikan asas keadilan.

“Ada kecenderungan selama ini pemerintah memandang penyelesaian konflik agraria itu melulu berdasarkan hukum formil. Pada hal sesungguhnya hukum formil untuk kasus hukum di Indonesia sering kali tidak menemukan keadilan. Artinya tidak sama antara melakukan penegakan hukum dengan penegakan keadilan,” sebut Faisal.

Oleh sebab itu, Faisal meminta pemerintah bisa lebih bijak dan mengedepankan prinsip keadilan dalam menangani konflik agraria.

“Jangan sampai karena tidak ditangani secara bijak dan adil, konflik agraria justru malah berkembang menjadi konflik sosial,” pungkasnya. (tajdid)

 

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
Tags: dekan fahum umsukonflik agraria

Dapatkan informasi terupdate dan terkini seputar InfoMu dan jadilah yang pertama

Tidak Setuju
Syaiful Hadi

Syaiful Hadi

Related Posts

Hukum

Arab Saudi Tetapkan Aturan Baru soal Berpakaian Bagi Wanita selama Umrah

30 September 2023
Hukum

Tanggapi Kasus Rempang, MUI Keluarkan 15 Rekomendasi

26 September 2023
Hukum

PT BNA Batalkan Putusan PN STR terkait Hak Atas Tanah

21 September 2023
Hukum

Malam Refleksi untuk Masyarakat Rempang, Muhammadiyah Akan Bangun Posko Kemanusiaan di Jakarta

18 September 2023
Hukum

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras di Kemensos

16 September 2023
Hukum

Penggusuran Masyarakat Rempang Kepulauan Riau Adalah Bukti Pemerintah Gagal Laksanakan Mandat Konstitusi

13 September 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemuda Muhammadiyah Aceh, Ikuti UKMK Sawit Go Internasional di Palembang

30 September 2023

Musycab Muhammadiyah dan Aisiyiyah Gunung Meriah dan Cinendang Raya, Aceh Singkil

30 September 2023

Aisiyiyah Padangsidimpuan Gelar Program Bersama di Desa Purwodadi Batunadua

30 September 2023

Hati-hati, Muhammadiyah Bisa Jadi Korban Pengerdilan Politik

30 September 2023

Ketua DPP IMM: Pengelolaan SDA Indonesia Masih Bergantung Asing

30 September 2023

Menjelang Pemilu 2024, Haedar Nashir Tegaskan Kembali Pandangan Muhammadiyah tentang Politik

30 September 2023

Arab Saudi Tetapkan Aturan Baru soal Berpakaian Bagi Wanita selama Umrah

30 September 2023
Infomu

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan - Website by webmedan.com

Navigasi

  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan - Website by webmedan.com