Jakarta, infoMu.co – Sempat viral di Media sosial (Medsos) seorang wanita muda dalam rekaman video resmi PBB, Silvany menyebut Vanuatu memiliki obsesi yang berlebihan dan tidak sehat tentang bagaimana Indonesia harus bertindak atau memerintah negaranya sendiri.
Siapa sebenarnya Silvany itu? Berkat ketegasannya dalam rekaman video resmi PBB mewakili Indonesia saat menyampaikan hak jawab di Sidang Umum PBB, Sabtu (26/9/2020) lalu. Tidak banyak yang tahu akan tetapi begitu banyak yang bersimpatik melihat rekaman video resmi PBB itu yang viral.
Siapa Silvany itu? EGINDO.co menghimpun informasi dari masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara menyebutkan bahwa Silvany bernama lengkap Silvany Austin Pasaribu masih satu kampung dengan Dr. Ir. Akbar Tanjung dari Kecamatan Sorkam di Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara.
Kedua orangtua Silvany Austin Pasaribu asli berasal dari Kecamatan Sorkam Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara. Kini Boru Pasaribu itu tinggal di New York bertugas sebagai Diplomat Republik Indonesia. Silvany saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kedua Fungsi Ekonomi untuk Perutusan Tetap Republik Indonesia Untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York, AS. Sebelumnya Silvany juga pernah menjabat sebagai Atase Kedutaan RI di Inggris.
Silvany menempuh pendidikan di Universitas Padjadjaran jurusan Ilmu Politik kemudian melanjutkan sekolah dinas luar negeri untuk pendidikan master di University of Sydney. Sosok diplomat muda Indonesia Silvany Austin Pasaribu mencuri perhatian, saat ia mewakili Indonesia menggunakan hak jawab pada Sidang Umum PBB soal tuduhan Vanuatu mengenai dugaan pelanggaran HAM di Papua. Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa Vanuatu bukan perwakilan warga Papua, saat menyampaikan hak jawab atas tuduhan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilontarkan negara Pasifik itu terhadap Indonesia.
Pasalnya, hampir setiap tahun dalam Sidang Umum PBB, Vanuatu selalu menyinggung isu dugaan pelanggaran HAM yang dialami masyarakat Papua sebuah tuduhan yang dianggap Indonesia sengaja digaungkan untuk mendukung separatisme. “Indonesia akan membela diri dari segala advokasi separatisme yang disampaikan dengan kedok kepedulian terhadap hak asasi manusia yang artifisial,” kata Silvany.
Ia menegaskan bahwa sejak 1945, Papua dan Papua Barat merupakan bagian dari Indonesia yang merupakan keputusan final dan tidak dapat diubah. Hal ini juga telah didukung dengan tegas oleh PBB serta komunitas internasional sejak beberapa dekade lalu. Dalam jawabannya, Silvany juga mempertanyakan bagaimana Vanuatu, yang belum meratifikasi konvensi internasional tentang penghapusan diskriminasi rasial dan menandatangani perjanjian internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, justru “menceramahi” Indonesia mengenai isu HAM di Papua. ( Egindo.co)