Selasa, 24 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Tarjih

Shalat Jum’at Saat Bersamaan Hari ‘Id

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
3 Juni 2025
in Tarjih
A A
0
SHARES
63
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INFOMU.CO | Medan – Hari Raya Idul Adha 1446 atau 10 Dzulhijjah jatuh pada hari Jumat 6 Juni 2025. Di tengah warga persyarikatan banyak yang bertanya : Kapan penyembelihan hewan kurban. Jumat, Sabtu atau Ahad ( hari-hari tasyri’). Lalu, bila pemotongan dilakukan pada Jumat, apakah pelaksanaan salat Jumat tetap dilakukan, atau digantikan dengan salat Dzhur saja.

Bersama ini, redaksi infomu.,co cuplik satu materi tanya jawab di Suara Muhammadiyah yang berasal dari seorang warga persyarikatan dari PCM Kota Ghede Yogyakarta dan jawaban Majelis Tarjih dan Tajdid terkait dengan pertanyaan tersebut.

Pertanyaan:

Berkenaan dengan datangnya hari raya pada hari Jum’at, bagaimana pelaksanaan shalat Jum’at pada hari raya tersebut? (PCM Kotagedhe Yogyakarta)

Jawaban:

Ada beberapa hadits yang menerangkan adanya keringanan untuk tidak melakukan shalat Jum’at bagi orang yang pada pagi harinya sudah melaksanakan shalat id. Tetapi hadits-hadits tersebut ada yang dinilai lemah, karena ada perawinya yang tidak dikenal, yaitu hadits riwayat Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah dari Ilyas bin Abi Ramlah. Ada juga yang dinilai sebagai hadits mursal, yaitu hadits riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah. Disamping itu, ada juga hadits yang dinilai sahih, yaitu hadits yang diriwayatkan An-Nasai dan Abu Daud. hadits tersebut sebagai berikut:

عَنْ وَ هْبِ بْنِ كَيْسَا نِ قَلَ : اِ جْتَمَعَ عِيْدَا نِ عَلَى عَهْدِ بْنِ الزُّبَيْرِ، فَأَ خَّرَ الْخُرُوْجَ حَتَّى تَعَالَى النَّهَارَ، ثُمَّ خَرَجَ فَخَطَبَ، ثُمَّ نَزَلَ فَصَلَّى، وَ لَمْ يُصَلِّ لِنَّاسِ يَوْمَ الْجُمْعَةِ. فَذَ كَرْتُ ذَا لِكَ لاِبْنِ عَبَّا سٍ، فَقَالَ: أَصَابَ السُّنَّةَ

(رواه الناأى وأ بوداود)

“Hadits diriwayatkan dari Wahab bin Kaisan, ia berkata: Telah bertepatan dua hari raya (Jum’at dan hari raya) di masa Ibnu Zubair, dia berlambat-lambat ke luar, sehingga matahari meninggi. Di ketika matahari telah tinggi, dia pergi keluar mushala lalu berkhutbah, kemudian turun dari mimbar lalu shalat. Dan dia tidak shalat untuk orang ramai pada hari Jum’at itu (dia tidak mengadakan shalat Jum’at lagi). Saya terangkan yang demikian ini kepada Ibnu Abbas. Ibnu Abbas berkata: Perbuatannya itu sesuai dengan sunnah”. (HR. an-Nasai dan Abu Daud).

Hadits lainnya adalah yang menerangkan bacaan shalat Nabi ketika hari raya jatuh pada hari Jum’at, yaitu sebagai berikut:

عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍرَضِيَ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْراُفِى الْعِيْدَيْنِ وَفِى اْلجُمْعَةِ سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ اْلأَعْلَى وَهَلْ أَتَاكَ حَدِيْثُ اْلخَاشِيَةِ، قَلَ: وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيْدُوَالْجُمْعَةُ فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ، يَقْرَأُبِهِمَا فِى صَلاَ تَيْنِ

(رواه الجماعهَ الاابحارى وابن ماجه)

“Diriwayatkan dari Nu’man nim Basyir ra, ia berkata: Nabi saw selalu membaca pada shalat kedua hari raya dan shalat Jum’at: Sabbihisma rabbikal a’la dan hal ataka hadisul ghasyiyah. Apabila berkumpul hari raya dan Jum’at pada suatu hari, Nabi saw membaca surat-surat itu di kedua-dua shalat“. (HR. al-Jamaah kecuali al-Bukhari dan Ibnu Majah).

Menurut Majelis Tarjih, memahami riwayat yang pertama timbul kesan bahwa apabila hari raya jatuh pada hari Jum’at, Shalat Jum’at tidak perlu dilakukan. Pemahaman yang demikian adalah belum selesai, mengingat adanya hadits yang kedua yang diriwayatkan oleh segolongan ahli hadits termasuk Muslim, kecuali al-Bukhari dan Ibnu Majah. Dari riwayat yang kedua melalui pemahaman isyaratun nas dapat dipahami bahwa Nabi saw pada hari raya tetap melakukan shalat Jum’at. Hal ini dipahami dari riwayat kedua yang menyebutkan:

.إِذَا اجْتَمَعَ الْعِيْدُ وَ الْجُمْعَةُ فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُبِهِمَا فِى صَلاَ تَيْنِ

“Apabila hari raya bertepatan dengan hari Jum’at, Nabi saw membaca surat (Sabbihisma dan Hal ataka) pada kedua shalat itu (shalat hari raya dan shalat Jum’at)“.

Dengan demikian menjadi jelas, bahwa Nabi saw melakukan shalat Jum’at sekalipun hari itu bertepatan dengan hari raya. Adapun keringanan yang disebut pada riwayat yang pertama adalah merupakan keringanan bagi orang yang sangat jauh dari kota untuk menuju menuju tempat shalat hari raya dan shalat Jum’at di kala itu. Sehingga apabila seseorang harus bolak-balik, yaitu pulang dari shalat Id lalu kembali lagi untuk shalat Jum’at padahal jauh tempat tinggalnya, maka akan mengalami kesukaran dan kepayahan.

Atas dasar ini Majelis Tarjih menyimpulkan bahwa bila hari raya jatuh pada hari Jum’at, Nabi saw melaksanakan shalat Jum’at. Oleh karenanya, seluruh warga Muhammadiyah hendaknya tetap melakukan shalat Jum’at pada hari raya di masjid-masjid yang mudah dijangkau pada siang harinya setelah pada pagi harinya melaksanakan shalat Id. (Sumber : Suara Muhammadiyah)

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
Tags: salat idSalat JumatTARJIH

Dapatkan informasi terupdate dan terkini seputar InfoMu dan jadilah yang pertama

Tidak Setuju
Syaiful Hadi

Syaiful Hadi

Related Posts

Tarjih

Buku Saku KHGT dalam Tiga Bahasa

24 Juni 2025
Tarjih

Mengapa Muhammadiyah Tidak Melaksanakan Kunut dalam Salat Subuh?

21 Juni 2025
Tarjih

Jumhur Ulama Sepakat Bumi sebagai Satu Matlak, Selaras dengan KHGT

14 Juni 2025
Literasi

Matlak dalam Literatur Ensiklopedi Fikih

10 Juni 2025
Literasi

KHGT : Kalender Global dan Lokal Tanggapan atas Artikel “KHGT : Klaim Global dengan Otoritas Lokal”

5 Juni 2025
Literasi

Hilal Aceh dan Sidang Isbat

3 Juni 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SD Muhammadiyah 36 Medan Sukses Gelar Raker dan Family Gathering

24 Juni 2025

Mahasiswa Asing Mancanegara Tamatkan Belajar Bahasa Indonesia di UMM

24 Juni 2025

Buku Saku KHGT dalam Tiga Bahasa

24 Juni 2025

MUI Sumut Terbitkan Himbauan Sambut Tahun Baru Islam 1447 H: Serukan Zikir, Doa, dan Peningkatan Amal

24 Juni 2025
Salman Nasution

Muhammadiyah Melebarkan Mata Pada Pertambangan

24 Juni 2025

Majelis Lingkungan Hidup PWM Sumut Kunjungi Tambang Emas Martabe Batangtoru

24 Juni 2025

Strategi Pembangunan Ekonomi Hijau : Implementasi Teknologi Ramah Lingkungan dalam UMKM Bata Tradisional

24 Juni 2025
Infomu

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan - Website by webmedan.com

Navigasi

  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan - Website by webmedan.com