Sekjen MUI : Resmi tutup Kongres Budaya Umat Islam
Jakarta, InfoMu.co – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Dr. Amirsyah Tambunan saat menutup secara resmi Kongres budaya umat Islam menyampaikan optimismenya atas kebangkitan Budaya Umat Islam pada tahun 1445H dan akan menjadi momentum kebangkitan budaya umat Islam.
Budaya memperkuat hasil cipta dan karsa untuk kesejahteraan rakyat. Hal ini di sampaikan pada acara penutupan Kongres 26/7/23 di Taman Mini Indah Jakarta. Berikut hasil kongres.
Kami, seniman dan budayawan muslim, dan peserta Kongres Budaya Umat Islam Indonesia di Taman
Mini Indonesia Indah (TMII) yang bertema “Mengukuhkan Peran Kebudayaan Islam Indonesia dalam
Merekatkan Kebhinnekaan Bangsa”, dalam rangka menyongsong Indonesia Emas 2045, dengan ini
berikrar:
Pertama, mengakui seni budaya sebagai fitrah naluriah karunia Illahi yang harus disyukuri, dirawat, dan
dikembangkan sesuai panduan agama dan nilai serta norma kemanusiaan agar bermanfaat bagi
masyarakat dan lingkungan.
Kedua, Harmonisasi antara keragaman budaya bangsa Indonesia dengan nilai-nilai islami sangat
berkontribusi bagi terwujudnya bangsa Indonesia yang bersahaja dan beradab dalam
meningkatkan martabat dan citra bangsa Indonesia.
Ketiga, akselerasi kebudayaan menjadi instrumen dakwah untuk menjemput hidayah Allah Swt yang
sangat membutuhkan dukungan seni dan budaya, sehingga agama mampu menembus kalbu dan
kesadaran logis umat Islam sebagai soko guru dan ruh yang sangat penting bagi pembentukan
dan pengembangan jati diri kebudayaan bangsa.
Keempat,menggali, mendorong, dan memperkuat kiprah dan kreativitas seniman dan budayawan Muslim
Indonesia terutama kelompok usia milenial agar memiliki daya saing di dalam negeri sendiri
serta mewarnai dan berkontribusi di tingkat global.
Kelima, memelihara, melindungi, mengembangkan, dan mengampanyekan nilai budaya luhur bangsa
Indonesia dengan melakukan kampanye menolak budaya yang bertentangan dengan Pancasila,
seperti LGBTQ+, sexual consent, child free marriage, menelantarkan orang tua, dan
stigmatisasi negatif.
Keenam, Mengapresiasi karya seni dan budaya yang orisinal, serta mengimbau pemerintah dan
masyarakat untuk mendorong terciptanya kreativitas, penghormatan, dan perlindungan
terhadap HAKI.
Ketujuh, menjaga dan merawat kolaborasi (ta’awun) antar seniman dan budayawan Muslim Indonesia
dalam menghasilkan karya yang berkualitas serta melakukan pemasaran dan sosialisasi yang
optimal dalam skala lokal, nasional maupun internasional melalui berbagai media baik
konvensional maupun digital.
Kedelapan, menghadirkan dan menumbuh kembangkan karya seni budaya yang berbasis adab dan
ketahanan keluarga serta menjaga kesehatan jasmani dan rohani; ramah anak, perempuan, dan
penyandang disabilitas; serta tidak diskriminatif.
Kesembilan, menyelenggarakan konser dan festival seni budaya Islam secara reguler, bekerja sama dengan
stake holder pemerintah dan lembaga non pemerintah, baik dalam dan luar negeri.
Kesepuluh, mengembangkan seni budaya berbasis digital beserta literasinya dengan baik di era disrupsi
untuk mendapatkan manfaat kebaikan yang tersedia serta menjauhi dan menjauhkan diri,
keluarga, komunitas, dan masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan. (***)