Medan, InfoMu.co – Pomdam I Bukit Barisan menggerebek rumah yang dijadikan tempat peredaran narkoba di kawasan Asrama TNI Glugur Hong di Jalan Pelita V, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. Penggerebekan itu dilakukan pada Jumat (17/1/2025) sore. Hasilnya, ada 11 orang yang ditangkap dan diserahkan ke Satnarkoba Polrestabes Medan untuk diproses hukum lebih lanjut.
Polrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, dari 11 orang itu, ada 9 orang direkomendasikan untuk rehabilitasi karena berperan sebagai pencandu narkoba jenis sabu.
“Sedangkan 2 orang lagi, ML dan RS, sebagai pemilik dan penjual (sabu),” kata Gidion saat diwawancarai di Polrestabes Medan pada Sabtu (18/1/2025). “ML ini residivis kasus narkoba juga dan sudah pernah dipenjara tahun 2019 sampai 2023,” sambungnya.
Gidion pun menerangkan, kedua pelaku ini menjual sabu di dalam satu rumah. Lalu, pemakai datang membeli dan memakai sabu di rumah tersebut. “Ya satu rumah itu tempat transaksi. Itu rumah dari saudara ML. Jadi ML ini cucu dari pemilik rumah,” sebut Gidion. Ia menyampaikan, barang bukti yang diamankan ada 18 klip plastik berbagai ukuran berisi sabu dengan berat bersih 20,28 gram.
Selain itu, ada uang Rp 2 jutaan serta timbangan digital dua unit serta peralatan untuk nyabu. “Kami sudah melakukan penyelidikan, sehingga ML dan RS ditahan untuk didalami lebih lanjut jaringannya,” tutup Gidion. (kps)